KPK Ungkap Pihak Ono Surono Saksikan Penggeledahan Terkait Kasus Bupati Bekasi

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
KPK Ungkap Pihak Ono Surono Saksikan Penggeledahan Terkait Kasus Bupati BekasiNasional | okezone | Rabu, 1 April 2026 - 21:02Dengarkan Berita

JAKARTA - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS), disaksikan pihak yang bersangkutan. KPK menggeledah rumah Ono terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. 

"Dalam proses penggeledahan tentu ada pihak-pihak dari saudara ONS yang ikut menyaksikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4/2026). 

Menurutnya, kehadiran dari pihak yang bersangkutan merupakan hal itu. Pasalnya, salah satunya untuk menyaksikan terkait penyitaan yang dilakukan saat penggeledahan tersebut. 

"Tentu nanti dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ketika ada barang bukti yang diamankan dan disita tentu juga atas pengetahuan dari pihak ONS," ujarnya. 

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. 

Kali ini, lokasi yang disasar merupakan kediaman Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS) yang berlokasi di Bandung pada Rabu (1/4/2026). 

Baca Juga:Gempa Hari Ini Guncang Donggala Sulteng, Getaran Terasa hingga Palu dan Sigi

"Hari ini Rabu (1/4), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya. 

 

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kritik JK soal WFH Demi Hemat BBM: Jangan Biasakan Budaya Istirahat saat Krisis
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Polda Metro Bongkar Uang Palsu di Bogor, Begini Penampakannya
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Hasil Ground Check PBI: 3.934 Penerima Manfaat Telah Meninggal Dunia
• 43 menit lalukumparan.com
thumb
Emiten Migas (RAJA) Catat Laba Bersih Rp 594 Miliar pada 2025, Naik 20%
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pria di Bekasi Disiram Air Keras oleh Orang Tak Dikenal
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.