4 Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Sepakat Setujui Restorative Justice Rismon Sianipar

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Empat pelapor dalam kasus tudingan ijazah Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) sepakat menyetujui permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar.

Tiga pelapor, yakni Lechumanan dari Peradi Bersatu, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan, telah menandatangani berkas RJ Rismon di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Laporan ketiganya merupakan delik aduan yang sebelumnya digabung dengan laporan Jokowi.

Sementara itu, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah lebih dulu menandatangani berkas tersebut usai pertemuan dengan Rismon di kediamannya di Solo pada Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Hadiah Jokowi Usai Rismon Sianipar Minta Maaf: Restorative Justice

“Jadi keempat pihak itu sudah setuju untuk dilanjutkannya proses RJ untuk SP3,” kata Rismon yang turut hadir menandatangani berkas, Rabu.

Rismon juga menyinggung perbedaan sikap antara dirinya dan rekan sesama tersangkanya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Ia menegaskan hal tersebut sebagai bentuk independensinya sebagai peneliti.

Terkait temuannya yang dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper, Rismon mengatakan akan mempertanggungjawabkannya melalui penelitian lanjutan.

“Itu akan saya bukukan, dan akan saya berikan langsung mungkin ke Pak Jokowi,” kata Rismon.

Baca juga: Rismon Sianipar Mengejar Maaf Jokowi demi Restorative Justice

Sekjen Peradi Bersatu yang mendampingi Lechumanan dalam laporan delik aduan, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan RJ dari Rismon.

Bahkan, kata Ade, hubungan mereka kini sudah membaik.

“Bahkan sekarang sudah jadi sahabat,” ujarnya.

Meski demikian, Ade menegaskan laporan Lechumanan terkait dugaan ijazah palsu Rismon tetap berlanjut.

“Itu dua hal yang berbeda. Laporannya tetap masih berproses,” kata Ade.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
8 orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pamit Cari Ikan, Nelayan di Pacitan Ditemukan Tewas usai Terseret Ombak
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
• 8 jam lalumatamata.com
thumb
Prabowo Ucapkan Dukacita atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Ini Kata-katanya
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Israel Rilis Video Serangan di Lebanon, Klaim Tewaskan Pasukan Hizbullah | BERUT
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Implementasi B50 untuk Redam Tekanan Harga BBM dikhawatirkan Justru Bisa Bebani Fiskal
• 9 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.