Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubisi, solar dan pertalite pada 01 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembelian BBM dibatasi hingga 50 liter per hari.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global, dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menjelaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi, sebanyak 50 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan pribadi roda empat sudah cukup untuk mengisi kendaraan hingga penuh.
“Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh. Satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana,” ujar Bahlil.
Kebijakan Pembatasan BBM Selaras Dengan SK BPH MigasKebijakan yang dicanangkan peremintah selaras dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan efektif berlaku pada awal April, yang beredar di kalangan media.
Surat tersebut memuat soal pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (biosolar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina) pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti mobil jenazah, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Sedangkan kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimalnya mencapai 200 liter per hari.
Tidak hanya itu, kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan pembatasan Solar hingga 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.





