Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Khususnya untuk periodik tahun pelaporan 2025.
“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.
Baca Juga :
Menko Polkam Minta PBB Transparan Usut Serangan di LebanonBudi mengatakan masyarakat dapat mengakses LHKPN Presiden dan Wapres secara terbuka bila sudah dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Dia mengatakan KPK memandang pelaporan tepat waktu oleh Presiden dan Wapres sebagai teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor.
Dengan demikian, kata Budi, seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor harus mempunyai komitmen tinggi untuk transparan dan akuntabel terhadap harta yang dimilikinya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
“Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” kata Budi.
Berdasarkan pengecekan manual pada laman elhkpn.kpk.go.id, LHKPN Presiden masih dalam proses publikasi. Sementara, LHKPN Wapres sudah terpublikasi, dan tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp27,9 miliar atau tepatnya Rp27.915.654.176.




