Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperketat edukasi ciri keaslian uang rupiah menyusul pengungkapan kasus pembuatan uang palsu senilai Rp650 juta di Bogor oleh Polda Metro Jaya. Masyarakat diminta lebih jeli memastikan keaslian uang melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) guna memutus rantai peredaran uang ilegal tersebut.
“Bank Indonesia terus mengajak masyarakat untuk mengenali ciri keaslian uang Rupiah dan mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah melalui metode 3D diiringi penguatan koordinasi dengan seluruh unsur Botasupal dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu,” ujar Direktur Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Budi Sudaryono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Baca Juga :
Klaim Dukun Pengganda Uang, Ternyata Cetak Ribuan Lembar Uang PalsuBudi menjelaskan bahwa upaya pencegahan yang masif telah menekan peredaran uang palsu secara signifikan. Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, rasio temuan uang palsu berada pada tingkat yang sangat rendah, yakni hanya empat lembar di antara satu juta lembar uang yang beredar.
“Dengan berbagai upaya ini, sepanjang tahun 2025 alhamdulillah rasio uang palsu tercatat rendah sebesar 4 ppm atau pcs per million lembar per juta, atau empat lembar dalam setiap satu juta uang yang beredar,” tambahnya.
Terkait aspek hukum, Budi menegaskan bahwa para pelaku pemalsuan hingga pengedar uang palsu diancam sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp650 juta di wilayah Bogor, Jawa Barat. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.
Pelaku penyimpanan uang palsu terancam 10 tahun penjara, sementara pihak yang sengaja mengedarkannya dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dengan denda mencapai Rp50 miliar.
BI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kualitas fisik uang Rupiah dengan prinsip "5 Jangan" (Jangan dilipat, dicoret, distapler, diremas, dan dibasahi). Hal ini penting agar fitur pengaman pada uang tetap mudah dikenali. Namun, Budi menekankan bahwa BI tidak memberikan kompensasi jika masyarakat terlanjur menerima uang palsu.
“Karena ini memang kembali tadi, upal ini kan bukan uang ya dan ini adalah tindak kejahatan, sehingga sejauh ini kita memang tidak ada penggantian terhadap uang palsu tersebut,” tegas Budi.
Masyarakat yang menemukan atau meragukan keaslian uang yang diterima diimbau untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau kantor Bank Indonesia terdekat guna penanganan lebih lanjut.



