Gibran Wakil Presiden Laporkan Harta Kekayaannya Tahun 2025 Sebanyak Rp27,9 Miliar

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 dari Prabowo Subianto Presiden dan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden menyampaikan LHKPN tepat waktu, sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026), di Jakarta, Juru Bicara KPK bilang, pelaporan tepat waktu Presiden dan Wakil Presiden merupakan contoh positif.

Maka dari itu, seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor harus berkomitmen untuk transparan dan akuntabel atas harta kekayaannya.

“Teladan baik sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden. Ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk bisa mencontoh kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyatakan masyarakat bisa mengakses LHKPN penyelenggara negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden secara terbuka yang sudah dipublikasikan di website elhkpn.kpk.go.id.

Untuk sementara, LHKPN Presiden masih dalam proses publikasi. Sedangkan LHKPN Wakil Presiden sudah terpublikasi dengan jumlah sebanyak Rp27,9 miliar.

Jumlah harta kekayaan Gibran naik Rp395 juta atau sekitar 1,44 persen dibandingkan periode 2024 yang dilaporkan sebanyak Rp27,5 miliar.

Harta Gibran paling banyak berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp17,44 miliar yang terdiri dari tujuh bidang, tersebar di Kota Surakarta dan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Sekadar informasi, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi, serta bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya.

Dengan adanya LHKPN, masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi para penyelenggara negara secara tidak langsung.

Dasar hukum penyampaian LHKPN yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Mekanisme pelaporan, sanksi administrasi buat penyelenggara negara yang terlambat/tidak melapor, serta pengumuman LHKPN, diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.(rid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Tuntut Ada yang Bertanggung Jawab Atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Tak Perlu Antre! Begini Cara Bayar Paspor Lewat ATM
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
ASN WFH Setiap Jumat, Ini Sektor Pelayanan yang Dikecualikan
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Whoosh Kian Diminati Saat Mudik Lebaran 2026, Penumpang Tembus 311 Ribu Orang
• 42 menit lalupantau.com
thumb
Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.