DELISERDANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, membongkar sindikat penjualan bayi yang beroperasi di Kabupaten Deliserdang. Dalam pengungkapan ini, enam tersangka diamankan dengan peran berbeda.
Kasus tersebut terungkap pada Sabtu 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Agus Purnomo, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi awal pada Maret 2026 terkait dugaan praktik jual beli bayi oleh pasangan suami istri.
“Tim Unit IV PPA yang dipimpin IPDA Syukur Waruwu menerima informasi adanya praktik penjualan bayi yang diduga telah terjadi lebih dari satu kali,” ujar Agus, Rabu (1/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan berinisial JG dan SEP.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan di sejumlah lokasi, termasuk ketika bayi dibawa dari rumah sakit menuju titik transaksi di pintu Tol Marelan.




