Liputan6.com, Jakarta - Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, Martuasah Hermindo Tobing, mengungkap penangkapan Mahfud alias MP (39) yang mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang mencapai ratusan juta rupiah.
"Peran yang bersangkutan yaitu mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang bernilai Rp 650 juta. Jadi kalau dikumpulkan yang di hadapan rekan-rekan tersebut ada uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 650 juta," jata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Advertisement
Martuasah menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang untuk menarik korban. Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama hampir dua pekan, di mana pelaku menjanjikan korban uang bisa digandakan jika menyerahkan sejumlah uang.
"Peran yang bersangkutan yaitu mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang bernilai Rp 650 juta. Jadi kalau dikumpulkan yang di hadapan rekan-rekan tersebut ada uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 650 juta," kata kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Penggerebekan dilakukan tim Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kamar nomor 8 Hotel Pinus Parung, Kabupaten Bogor pada Senin 30 Maref 2026. Tersangka langsung digelandang bersama barang bukti ke Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang disita mencapai 12.191 lembar uang palsu. Rinciannya 6.450 lembar cetak dua sisi, 5.741 lembar cetak satu sisi, serta 65 lembar belum dipotong.
Polisi juga menyita dua printer, dua handphone, delapan lembar uang asli sebagai master, serta alat produksi seperti pemotong kertas, gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem, dan tinta printer.
Modusnya, pelaku menyalin uang asli Rp100 ribu menggunakan printer lalu mencetak di kertas karton. Hasilnya dipotong agar menyerupai uang asli.
“Uang hasil copy-an tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 junto Pasal 20 KUHP.




