Indonesia Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel, Knesset, yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. 

Kebijakan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan melanggar hukum internasional secara serius.

Dalam pernyataan resminya melalui media sosial X, Indonesia menegaskan bahwa UU tersebut tidak dapat diterima karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal. Indonesia juga menyoroti adanya pelanggaran terhadap berbagai instrumen hukum hak asasi manusia global.

"Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat," tulis pernyataan tersebut, Rabu, 1 April 2026.

Selain Konvensi Jenewa, kebijakan tersebut dianggap melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak untuk hidup serta hak atas proses peradilan yang adil bagi setiap individu.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Indonesia mendesak otoritas Israel untuk segera mencabut UU tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Indonesia juga meminta adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk mereka yang berada dalam tahanan.

"Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan," lanjut pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil langkah tegas. Upaya ini diperlukan guna memastikan adanya akuntabilitas dan perlindungan nyata bagi warga Palestina di wilayah pendudukan.

Di akhir pernyataannya, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmen dan dukungan penuh terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sistem Hukum Ganda dan Kontroversi UU kontroversial ini resmi disahkan oleh Knesset, Senin, 30 Maret 2026, melalui pemungutan suara yang berakhir dengan skor 62 mendukung dan 48 menolak. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari draf yang didorong oleh faksi sayap kanan dalam pemerintahan koalisi, khususnya Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, yang telah mengampanyekan kebijakan ini sejak awal tahun.

UU ini memberikan mandat hukuman mati bagi pelaku serangan fatal bermotif nasionalis terhadap warga Israel, namun secara teknis hanya menyasar warga Palestina di wilayah pendudukan. 

Regulasi ini memicu kontroversi besar karena memungkinkan pengadilan militer menjatuhkan vonis mati hanya dengan mayoritas suara hakim (dua dari tiga hakim), sebuah ambang batas yang jauh lebih rendah dibandingkan standar hukum internasional yang biasanya menuntut suara bulat (unanimity) untuk hukuman mati.

Selain itu, UU ini menciptakan sistem hukum ganda yang diskriminatif, di mana warga Palestina diadili di pengadilan militer sementara warga Israel tetap berada di bawah yurisdiksi sipil. 

Aturan baru tersebut juga sangat membatasi ruang bagi terpidana untuk mengajukan banding atau grasi, serta mewajibkan pelaksanaan eksekusi dengan cara digantung dalam kurun waktu maksimal 90 hari setelah vonis dijatuhkan, tanpa peluang pengurangan hukuman di masa depan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ICWA Kutuk Keras Serangan Israel yang Renggut Nyawa 3 Pasukan Perdamaian RI
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Perang Teluk Ujian Resiliensi Ekonomi Indonesia
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Zona Merah akan Diadaptasi Jadi Film
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Iran sebut serangan udara AS-Israel hancurkan situs bersejarah
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahan Amsal Sitepu, Keluar Rutan dan Bertemu Keluarga
• 17 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.