KPK Sebut Presiden-Wapres jadi Teladan bagi Pejabat, Lapor Harta Kekayaan Tepat Waktu

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.

“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 April 2026

Baca Juga :
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Bandung, Duit Arisan Istri Disita
KPK Tegaskan Ada Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026
Photo :
  • Youtube Setpres

Budi mengatakan masyarakat dapat mengakses LHKPN Presiden dan Wapres secara terbuka bila sudah dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memandang pelaporan tepat waktu oleh Presiden dan Wapres sebagai teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor.

Dengan demikian, kata dia, seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor harus mempunyai komitmen tinggi untuk transparan dan akuntabel terhadap harta yang dimilikinya.

“Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” katanya.

Berdasarkan pengecekan manual pada laman elhkpn.kpk.go.id, LHKPN Presiden masih dalam proses publikasi.

Sementara LHKPN Wapres sudah terpublikasi, dan tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp27,9 miliar atau tepatnya Rp27.915.654.176. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara atau wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Lebih lanjut dia mengatakan KPK meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara/daerah untuk aktif memantau dan memastikan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor di lingkungannya benar-benar melaporkan LHKPN.

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” katanya.

Baca Juga :
KPK Tegaskan Tersangka Korupsi Kuota Haji Terbagi 2 Klaster, Ini Rinciannya
Tetapkan 2 Tersangka Baru, KPK Ungkap Kongkalingkong Biro Travel-Pejabat Kemenag di Pengaturan Kuota Haji
8 Biro Travel Haji Diduga Untung hingga Rp40,8 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca 2 April 2026: BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan di Sejumlah Wilayah
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pendapatan MNC Digital (MSIN) Naik 18 Persen Jadi Rp3,83 Triliun Sepanjang 2025
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Inovasi Cerdas SDN 2 Ciganjeng Manfaatkan Lahan Parkir Jadi Kebun Anggur
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sampah di Komplek Uka Koja Cepat Penuh meski Baru Diangkut, Warga Ungkap Penyebabnya
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Sabu Diselundupkan Lewat Makanan di Rutan Sumenep, Pelaku Langsung Diamankan
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.