ANTARA - Mantan Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (1/4) divonis 5,5 tahun penjara, sementara mantan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar 4 tahun, atas kasus suap proyek jalan tahun 2025. Keduanya terbukti menerima total suap Rp300 juta dari direktur PT Nalihan Natolu Grup sebagai commitment fee untuk memenangkan dua proyek jalan bernilai Rp165 miliar, serta dijatuhi denda dan kewajiban mengembalikan uang suap. (M. Valery Maulidzar S/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)





