Eks Kadis PUPR Sumut divonis 5,5 tahun atas kasus suap proyek jalan

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
ANTARA - Mantan Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (1/4) divonis 5,5 tahun penjara, sementara mantan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar 4 tahun, atas kasus suap proyek jalan tahun 2025. Keduanya terbukti menerima total suap Rp300 juta dari direktur PT Nalihan Natolu Grup sebagai commitment fee untuk memenangkan dua proyek jalan bernilai Rp165 miliar, serta dijatuhi denda dan kewajiban mengembalikan uang suap. (M. Valery Maulidzar S/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akhiri Penantian 24 Tahun, Turki Lolos Piala Dunia usai Kalahkan Kosovo 1-0
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kantor Bekas Kedubes AS di Teheran Diserang | KOMPAS MALAM
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Golkar Dorong Negara Jamin Masa Depan Anak 3 Prajurit RI yang Gugur di Lebanon
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
FIFA Kucurkan Rp6 Triliun untuk Klub yang Pemainnya Dipanggil ke Piala Dunia 2026, Persib Berpeluang Kecipratan
• 11 jam lalubola.com
thumb
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Momentum Melindungi Pekerja Ekonomi Kreatif
• 16 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.