Penanak Nasi hingga Jimat, Ini 7 Hal yang Gak Boleh Dibawa saat Ibadah Haji

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menjelang musim Haji 2026, persiapan jemaah Indonesia semakin matang. Pemerintah telah menetapkan bahwa kloter pertama akan mulai diberangkatkan pada 22 April 2026, dengan para jemaah dijadwalkan masuk asrama haji sehari sebelumnya.

Rangkaian ibadah akan berlangsung hingga awal Juli 2026, dengan total durasi sekitar 40 hari di Tanah Suci. Scroll lebih lanjut yuk!

Baca Juga :
Menhaj Irfan Yusuf: Jadwal Keberangkatan Haji Tidak Berubah, Jemaah Mulai Masuk Asrama 21 April 2026
Pemerintah Pastikan Persiapan Haji 2026 Lancar Meski Perang di Timur Tengah

Lamanya waktu ibadah ini kerap membuat jemaah membawa barang secara berlebihan. Padahal, tidak semua barang diperbolehkan untuk dibawa. Selain alasan keamanan dan aturan, beberapa barang juga dinilai dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Berikut tujuh barang yang sebaiknya tidak dibawa saat menunaikan ibadah haji, seperti dilansir dari laman NU Online.

1. Alat Penanak Nasi

Rice cooker menjadi salah satu barang yang dilarang dibawa. Selain berat dan memakan tempat, alat ini dianggap tidak perlu karena konsumsi jemaah sudah difasilitasi oleh pemerintah. Membawanya justru bisa merepotkan mobilitas selama ibadah.

2. Pemanas Air

Sama seperti penanak nasi, pemanas air juga tidak disarankan. Fasilitas air panas umumnya sudah tersedia di hotel atau penginapan. Membawa alat tambahan hanya akan menambah beban bawaan.

3. Narkoba dan Senjata

Barang terlarang seperti narkotika, senjata api, dan senjata tajam jelas tidak diperbolehkan. Selain melanggar hukum, keberadaan barang ini berpotensi membahayakan keselamatan jemaah lain dan mengganggu ketertiban umum. Bahkan, benda sehari-hari seperti gunting atau alat cukur tertentu termasuk dalam kategori yang perlu diwaspadai.

4. Jimat dan Benda Syirik

Barang seperti jimat, kembang tujuh rupa, patung makhluk hidup, hingga buku primbon sebaiknya ditinggalkan. Dalam ajaran Islam, benda-benda tersebut dikaitkan dengan praktik syirik yang bertentangan dengan nilai ibadah haji yang suci.

5. Uang Tunai Berlebihan

Membawa uang tunai dalam jumlah besar tidak dianjurkan karena rawan hilang atau dicuri. Jika membawa uang lebih dari Rp100 juta atau setara mata uang asing, jemaah wajib melapor. Sebagai alternatif, penggunaan kartu debit atau kredit lebih disarankan.

6. Perhiasan Mencolok

Perhiasan berlebihan seperti emas atau logam mulia juga sebaiknya tidak dibawa. Selain berisiko mengundang tindak kriminal, hal ini tidak sejalan dengan esensi ibadah haji yang menekankan kesederhanaan.

Baca Juga :
Buya Yahya Tegaskan Tak Wajib Cari Uang untuk Naik Haji, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kata Yaqut soal Diperiksa KPK Usai Jadi Tahanan Rumah Kasus Korupsi Haji
Dubes Arab Saudi Sebut Haji 2026 Aman di Tengah Konflik Timur Tengah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump klaim Iran minta gencatan senjata, Teheran bantah keras
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Mudik 2026 Sukses, Komisi III DPR Puji Kapolri-Kakorlantas
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Gunungan Sampah Tutup Akses Jalan di Rusunawa Angke
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pelaporan SPT Capai 10,5 Juta, Wajib Pajak Masih Diberi Waktu hingga 30 April
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Buka 24 Jam, Cerita di Balik Warung Madura yang Tak Pernah Tidur
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.