Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan segera menggandeng Badan Pengelola Investasi Danantara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkampanyekan pentingnya pengelolaan energi baik di sejumlah perusahaan BUMN maupun BUMD di tengah gejolak geopolitik global.
"Saya melihat program optimalisasi pemanfaatan energi ini nanti harus bergulir secara masif. Sehingga nanti kami tentu akan berkolaborasi apakah itu dengan Danantara, Kementerian Dalam Negeri untuk kampanye yang lebih masif dan lebih efektif," kata Menaker di Jakarta, Rabu.
Ia menilai optimalisasi pemanfaatan energi perlu dijalankan secara luas dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya nasional menghadapi tantangan energi serta mendorong efisiensi penggunaan energi di berbagai sektor usaha di tengah situasi global.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pengelolaan energi di perusahaan swasta, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Upaya itu dilakukan melalui imbauan penerapan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu terhadap perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, guna mengurangi konsumsi energi di tempat kerja.
Adapun imbauan WFH itu dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
"Karena ini adalah kebutuhan kita sebenarnya. Ketahanan energi itu menjadi sangat penting untuk bangsa ini ke depannya dan ini membutuhkan kolaborasi," ujar Menaker.
Diketahui, Menaker mengimbau pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kegiatan Work From Home (WFH) kepada karyawan sehari dalam seminggu.
Dia mengatakan penerapan WFH berlaku efektif sejak hari ini per 1 April 2026. Namun, untuk hari pelaksanaan WFH, khususnya bagi pihak swasta, Kemnaker memberikan sepenuhnya kepada perusahaan untuk menentukan sesuai kondisi operasional.
Adapun imbauan itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menaker menuturkan imbauan tersebut dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.
Ia juga menegaskan meskipun perusahaan memberlakukan WFH, tetapi upah atau gaji karyawan dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan termasuk tidak boleh mengurangi cuti tahunan.
Meski begitu, pemberlakuan WFH terdapat pengecualian bagi perusahaan yang bergerak di sektor energi, kesehatan, infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan.
Baca juga: Kiat menata ruang kerja di rumah saat WFH
Baca juga: Menaker tegaskan WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan
Baca juga: Pemprov Banten siapkan aplikasi khusus pantau ASN saat WFH
"Saya melihat program optimalisasi pemanfaatan energi ini nanti harus bergulir secara masif. Sehingga nanti kami tentu akan berkolaborasi apakah itu dengan Danantara, Kementerian Dalam Negeri untuk kampanye yang lebih masif dan lebih efektif," kata Menaker di Jakarta, Rabu.
Ia menilai optimalisasi pemanfaatan energi perlu dijalankan secara luas dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya nasional menghadapi tantangan energi serta mendorong efisiensi penggunaan energi di berbagai sektor usaha di tengah situasi global.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pengelolaan energi di perusahaan swasta, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Upaya itu dilakukan melalui imbauan penerapan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu terhadap perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, guna mengurangi konsumsi energi di tempat kerja.
Adapun imbauan WFH itu dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
"Karena ini adalah kebutuhan kita sebenarnya. Ketahanan energi itu menjadi sangat penting untuk bangsa ini ke depannya dan ini membutuhkan kolaborasi," ujar Menaker.
Diketahui, Menaker mengimbau pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kegiatan Work From Home (WFH) kepada karyawan sehari dalam seminggu.
Dia mengatakan penerapan WFH berlaku efektif sejak hari ini per 1 April 2026. Namun, untuk hari pelaksanaan WFH, khususnya bagi pihak swasta, Kemnaker memberikan sepenuhnya kepada perusahaan untuk menentukan sesuai kondisi operasional.
Adapun imbauan itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menaker menuturkan imbauan tersebut dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.
Ia juga menegaskan meskipun perusahaan memberlakukan WFH, tetapi upah atau gaji karyawan dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan termasuk tidak boleh mengurangi cuti tahunan.
Meski begitu, pemberlakuan WFH terdapat pengecualian bagi perusahaan yang bergerak di sektor energi, kesehatan, infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan.
Baca juga: Kiat menata ruang kerja di rumah saat WFH
Baca juga: Menaker tegaskan WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan
Baca juga: Pemprov Banten siapkan aplikasi khusus pantau ASN saat WFH





