Jakarta, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menilai pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait pendampingan jaksa pengacara negara (JPN) dalam pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Roy menyebut, dalam persidangan terungkap bahwa rekomendasi yang diberikan JPN tidak dijalankan dalam proses pengadaan tersebut.
“Pernyataan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang menyebut pengadaan TIK Chromebook telah didampingi Kejaksaan dan sesuai prosedur adalah menyesatkan dan tidak sesuai fakta persidangan,” kata Roy dikutip Rabu, 1 April 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, dan keterangan saksi, pengadaan Chromebook dilakukan secara terburu-buru dalam penentuan penyedia. Dalam pendampingannya, JPN disebut telah mengingatkan agar proses pengadaan mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Dalam pendampingan, Kejaksaan mengingatkan agar pengadaan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun, fakta persidangan menunjukkan rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan di Kemendikbudristek. Jaksa menyebut hal itu terjadi karena adanya arahan dari Nadiem selaku menteri saat itu.
Selain itu, pengadaan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah.
Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai pengabaian rekomendasi JPN dalam proses pengadaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga kelalaian serius.
“Mengabaikan rekomendasi yang menekankan potensi pelanggaran bisa masuk kategori kelalaian berat, bahkan dapat dianggap kesengajaan jika menimbulkan kerugian negara,” ujar Yanuar.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan buruknya tata kelola administrasi negara. Menurutnya, pengabaian terhadap rekomendasi hukum berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdampak pada masyarakat.
"Kepatuhan terhadap rekomendasi hukum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara dipergunakan sesuai peruntukannya tanpa melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasi,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin, 30 Maret 2026, Nadiem menyatakan Kejaksaan Agung dilibatkan untuk mengawasi proses pengadaan Chromebook sejak awal hingga akhir.
“Pengadaan ini melibatkan kejaksaan untuk memonitor. Bahkan saat proses pengadaan dilakukan oleh PPK, ada jaksa yang mendampingi,” tutur Nadiem.




