KEBIJAKAN Work From Home (WFH) bagi ASN) setiap hari Jumat, yang ditetapkan pemerintah pusat menandai arah baru reformasi birokrasi Indonesia.
Fleksibilitas kerja kini tidak lagi bersifat situasional seperti pada masa pandemi, melainkan mulai dilembagakan dalam tata kelola pemerintahan.
Di atas kertas, kebijakan ini tampak menjanjikan, efisiensi, work-life balance, hingga peningkatan produktivitas. Namun, jika ditarik ke level pemerintah daerah, realitasnya jauh lebih kompleks.
Bagi pemerintah pusat, WFH mungkin menjadi simbol modernisasi birokrasi. Namun, bagi pemerintah daerah (pemda), kebijakan ini justru menjadi ujian nyata atas kesiapan sistem, kapasitas sumber daya manusia, dan kualitas layanan publik.
Di sinilah letak persoalan utamanya, kebijakan yang seragam belum tentu menghasilkan dampak setara.
Pemda merupakan garda terdepan pelayanan publik. Layanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga perizinan berada langsung di tangan mereka.
Baca juga: Ekonomi WFH 1 Hari
Berbeda dengan kementerian di pusat yang lebih berperan sebagai perumus kebijakan, pemda berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Dalam konteks ini, penerapan WFH tidak bisa sekadar mengikuti regulasi, melainkan harus mempertimbangkan karakteristik layanan yang diemban.
Dari perspektif pengembangan sumber daya manusia (SDM), kebijakan ini mencerminkan pergeseran paradigma kerja birokrasi.
DeSimone, Werner, dan Harris (2019) dalam kerangka Human Resource Development (HRD) menegaskan bahwa efektivitas organisasi bertumpu pada tiga pilar, yaitu pengembangan kompetensi, pengembangan organisasi, dan pengembangan karier.
WFH menyentuh ketiganya secara langsung juga membuka celah persoalan jika tidak dikelola dengan matang.
Pertama, aspek kompetensi. WFH menuntut ASN memiliki kemampuan digital, kemandirian kerja, dan manajemen waktu yang baik.
Namun, data Kementerian PAN-RB (2024) menunjukkan bahwa tingkat literasi digital ASN masih belum merata. Sekitar sepertiga ASN masih berada pada level dasar.
Di sejumlah daerah, terutama di luar pusat-pusat ekonomi, kondisi ini bahkan lebih menantang. Tanpa penguatan kapasitas, WFH berpotensi memperlebar kesenjangan kinerja antarpegawai.
Kedua, aspek organisasi. Tidak semua pemda memiliki infrastruktur digital memadai. Data Badan Pusat Statistik (2025) menunjukkan adanya disparitas akses internet antarwilayah yang masih signifikan.





