Kejaksaan Negeri Karo membantah tudingan adanya intimidasi terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret namanya.
Wira Arizona Jaksa Kejari Karo menegaskan bahwa pemberian sekotak brownies kepada Amsal bukanlah bentuk tekanan, melainkan murni tindakan kemanusiaan terhadap seorang tahanan.
“Itu tidak ada, Bapak. Tidak ada saya sampaikan seperti itu,” ujar Wira saat menjawab pertanyaan Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia juga membantah adanya pernyataan yang meminta Amsal mengikuti proses hukum tanpa “ribut” di media sosial, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Amsal dalam rapat di Komisi III.
Wira menjelaskan, saat peristiwa tersebut terjadi, dirinya tidak datang sendiri ke rumah tahanan. Ia bersama sejumlah staf kejaksaan, dan pemberian brownies pun dilakukan oleh stafnya.
“Penyerahan itu tidak dari tangan saya, tetapi dari staf saya, dan tidak ada omongan apa-apa saat itu, Pak,” katanya.
Menurutnya, kunjungan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Sumatera Utara, dilakukan dalam rangka agenda pemeriksaan terhadap Amsal.
Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum Amsal, meski pengacara tersebut tidak hadir saat pemeriksaan berlangsung.
Lebih lanjut, Wira menyebut bahwa pemberian makanan kepada tahanan merupakan praktik yang telah berlangsung di lingkungan kejaksaan setempat sebagai bentuk kepedulian.
“Itu bagian dari budaya kami sejak 2024. Awalnya juga karena permintaan dari tahanan yang merasa kekurangan makanan,” jelasnya.
Ia pun menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan intimidasi dalam tindakan tersebut, dan seluruh proses yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum.
Sebelumnya, Amsal mengungkap dugaan intimidasi yang dialaminya saat berada dalam tahanan. Ia mengaku didatangi seorang jaksa yang memberinya brownies sambil menyarankan agar tidak melawan proses hukum.
“Dibilang ke saya, ‘sudah lah, Bang, ikuti saja alurnya, tidak usah pakai pengacara, nanti dibantu di tuntutan’. Tapi saya jawab, saya akan terus melawan,” kata Amsal.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022 yang dikerjakan Amsal melalui perusahaannya. Perbedaan nilai proyek dengan estimasi auditor sempat menjadi dasar dugaan mark up, namun akhirnya tidak terbukti di pengadilan. Amsal pun akhirnya divonis bebas.(faz/ham)




