WFH Tak Harus Hari Jumat, Menaker Yassierli: Perusahaan Bebas Atur Kebijakan

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) tidak wajib diterapkan setiap hari Jumat, khususnya bagi karyawan swasta.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait rencana penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Ia mengatakan bahwa ebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

BACA JUGA:Tiongkok Siap Bangun Pusat Data AI di Indonesia, Perkuat Ekosistem Digital Nasional

BACA JUGA:Komnas HAM Panggil Puspom TNI Soal Kasus Andrie Yunus, Dikonfrontir Soal Rilis 18 Maret

"Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib," ucap Menaker Yassierli kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 1 April 2026.

Lebih lanjut, Yassierli juga menekankan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk terkait lokasi kerja, selama tidak mengganggu produktivitas.

"Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru," tutur Yassierli.

"Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas," tegas Menaker Yassierli.

Di sisi lain, Menaker juga turut menyampaikan harapannya agar kebijakan WFH, khususnya yang diterapkan pada ASN setiap hari Jumat, agar dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi. 

BACA JUGA:Tok! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik: Pasokan Tetap Aman

BACA JUGA:Cara Unduh Kartu Peserta UTBK SNBT 2026 Lengkap Jadwal Tahapannya, Cek di Sini

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar, meningkatkan efisiensi, serta menjaga produktivitas kerja.

"Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional," tutup Yassierli.

SE Mendagri Terbit: ASN Pemda Boleh WFH 1 Hari, Layanan Publik Harus Tetap Optimal

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapal Tanker Aqua 1 Diserang Rudal di Perairan Qatar, Seluruh Awak Berhasil Dievakuasi
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Amsal Pernah Diminta Buat Profil Kejaksaan Sebelum Didakwa Mark-up Anggaran
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Prabowo Kompak Pose Finger Heart Bareng Carmen Hearts2Hearts
• 8 jam laludetik.com
thumb
Bareskrim Panggil Dude Herlino-Alyssa Soebandono Tekait Kasus PT DSI Hari Ini
• 11 jam laludetik.com
thumb
BMKG: Ada 29 gempa susulan pasca-gempa utama di Ternate-Bitung Kamis
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.