Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, ternyata pernah ditawari membuat video profil Kejaksaan Negeri Karo sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark-up anggaran pembuatan video profil 20 desa. Hal itu disampaikan Amsal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4).
Amsal menjelaskan pemeriksaan awal terhadap dirinya berlangsung pada Maret 2025. Pada saat proses penyelidikan itu, ia diperiksa sebagai saksi.
“Di situ saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena dia bilang Amsal ini yang paling memahami cara pembuatan video profil ini,” kata Amsal.
Ia juga menyebut adanya tawaran lain dari pihak penyidik terkait pembuatan video profil institusi kejaksaan.
“Dan kemudian sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil Kejaksaan Negeri Karo gitu,” ujar Amsal.
Delapan bulan setelah pemeriksaan tersebut, Amsal kembali diperiksa. Saat itu, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan kemudian berselang 8 bulan saya kembali diperiksa itu pemeriksaan saya kedua tanggal 19 November 2025, dan setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka,” ucap Amsal.
Ia mengaku bingung karena tidak pernah diperiksa oleh auditor terkait dugaan kerugian negara. Dia menjadi tersangka dalam kasus mark-up anggaran.
“Padahal faktanya saya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan mana pun,” kata Amsal.
Kasus AmsalKasus Amsal bermula pada tahun 2020, di mana Amsal menyebar proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa seharga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang mengiyakan.
Pada tahun 2025, tiba-tiba Amsal dijadikan tersangka lalu diseret ke meja hijau. Jaksa menilai, Amsal me-mark up anggaran karena mematok harga ke sejumlah item di dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic. Jaksa menilai kelima item itu seharusnya seharga Rp 0.
Amsal pun dinilai merugikan negara sebesar Rp 202 juta dari perbuatannya.
Di dalam tuntutan jaksa, Amsal diancam 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Namun, hakim menilai Amsal tak bersalah hingga divonis bebas.





