Setelah itu, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras oleh dua prajurit TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) saat dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor di wilayah Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam.
Terbaru, seorang kakek menjadi korban penyiraman air keras di Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (30/3/2026).
Menanggapi permasalahan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, pihaknya akan menggelar diskusi dengan sejumlah instansi terkait untuk memperketat pengawasan penggunaan air keras.
“Nah iya (diskusi). Nanti kan dilihat karena ada kaitan dengan beberapa elemen pemerintahan. Apakah terkait barang kimianya, pengawasannya. Nanti kita akan lihat bersama,” tutur Budi saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Budi menyebutkan, sebenarnya sudah ada regulasi dari Kementerian Perdagangan yang mengatur peredaran air keras, termasuk syarat-syarat dalam jual beli cairan tersebut.
Namun, bahan kimia ini juga kerap digunakan untuk kegiatan berupa praktikum sekolah maupun otomotif.
Baca juga: Napas Panjang Warung Madura di Jaksel: Ikat Loyalitas Pelanggan lewat Sistem Kasbon
“Tetapi pada saat itu digunakan untuk peruntukan yang salah, nah ini yang harus kami tindak lanjuti. Yang pasti, terkait pelaku pasti akan kami usut,” tutur Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang