Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan 8.599 surat keterangan korban pelanggaran HAM (SKKPHAM) kepada korban ataupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis menjelaskan SKKPHAM merupakan salah satu syarat pengajuan bantuan bagi korban pelanggaran HAM berat.
"SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK," kata Prabianto.
Dari total tersebut, 35 SKKPHAM diterbitkan terkait peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, 17 SKKPHAM terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998 serta dua SKKPHAM berkaitan peristiwa Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi 2.
Kemudian, 14 SKKPHAM diterbitkan terkait penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, 121 SKKPHAM untuk peristiwa Talangsari Lampung 1989, 47 SKKPHAM untuk penembakan misterius 1982-1985, dan 7.928 SKKPHAM terkait peristiwa 1965-1966.
"Peristiwa Jambo Keupok tahun 2003 di Aceh sebanyak 17; peristiwa Simpang KKA 1998 di Aceh sebanyak 76; peristiwa Rumah Gedong 1989-1998 di Aceh sebanyak 342 SKKPHAM. Dengan demikian, total ada sebanyak 8.599 SKKPHAM," ucap dia.
Dalam rapat tersebut, Komnas HAM menekankan kembali bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat adalah kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
"Pada prinsipnya negara wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat," kata Prabianto.
Standar HAM, jelas dia, menegaskan para korban berhak untuk mengetahui kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM yang dialami, memperoleh keadilan, dan memperoleh pemulihan baik yang bersifat rehabilitasi, kompensasi maupun restitusi.
"Selain itu, korban memiliki hak untuk mendapatkan jaminan ketidakberulangan yang mencakup serangkaian tindakan yang bertujuan untuk pencegahan dan menjamin tidak terulangnya pelanggaran HAM kembali," imbuh Prabianto.
Baca juga: Kemenham cantumkan apologi negara dalam peta jalan korban HAM berat
Baca juga: Komisi XIII DPR gelar RDP bahas pemulihan korban HAM berat masa lalu
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis menjelaskan SKKPHAM merupakan salah satu syarat pengajuan bantuan bagi korban pelanggaran HAM berat.
"SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK," kata Prabianto.
Dari total tersebut, 35 SKKPHAM diterbitkan terkait peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, 17 SKKPHAM terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998 serta dua SKKPHAM berkaitan peristiwa Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi 2.
Kemudian, 14 SKKPHAM diterbitkan terkait penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, 121 SKKPHAM untuk peristiwa Talangsari Lampung 1989, 47 SKKPHAM untuk penembakan misterius 1982-1985, dan 7.928 SKKPHAM terkait peristiwa 1965-1966.
"Peristiwa Jambo Keupok tahun 2003 di Aceh sebanyak 17; peristiwa Simpang KKA 1998 di Aceh sebanyak 76; peristiwa Rumah Gedong 1989-1998 di Aceh sebanyak 342 SKKPHAM. Dengan demikian, total ada sebanyak 8.599 SKKPHAM," ucap dia.
Dalam rapat tersebut, Komnas HAM menekankan kembali bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat adalah kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
"Pada prinsipnya negara wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat," kata Prabianto.
Standar HAM, jelas dia, menegaskan para korban berhak untuk mengetahui kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM yang dialami, memperoleh keadilan, dan memperoleh pemulihan baik yang bersifat rehabilitasi, kompensasi maupun restitusi.
"Selain itu, korban memiliki hak untuk mendapatkan jaminan ketidakberulangan yang mencakup serangkaian tindakan yang bertujuan untuk pencegahan dan menjamin tidak terulangnya pelanggaran HAM kembali," imbuh Prabianto.
Baca juga: Kemenham cantumkan apologi negara dalam peta jalan korban HAM berat
Baca juga: Komisi XIII DPR gelar RDP bahas pemulihan korban HAM berat masa lalu





