JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, kebijakan ini akan diatur ketat agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM). Namun, Pemprov DKI memastikan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Baca juga: 3 Kasus Penyiraman Air Keras Terjadi dalam 2 Bulan, Polisi Perketat Pengawasan
Tidak Semua ASN Bisa WFHPramono menegaskan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat dan pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di tempat masing-masing.
“Misalnya pejabat tingkat madya, pratama, kemudian yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, kesehatan, Gulkarmat, Damkar, tetap bertugas seperti biasa,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2026).
Selain itu, fasilitas kesehatan berupa puskesmas, puskesmas pembantu, hingga rumah sakit juga tetap beroperasi normal dan tidak menerapkan WFH.
WFH Hanya untuk Pekerjaan AdministratifMenurut Pramono, WFH hanya diperuntukkan bagi ASN yang pekerjaannya bersifat administratif dan tidak membutuhkan kehadiran langsung.
Meski begitu, Pemprov DKI akan mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH.
“Minimum 25 persen sampai maksimum 50 persen, dalam range itu nanti diatur oleh Sekda bersama Kepala BKD,” jelasnya.
Baca juga: Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Hanguskan Lahan 2.000 Meter Persegi
Pengaturan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan Gubernur.
Larangan Work From CafePramono juga menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya. Ia meminta ASN benar-benar bekerja dari rumah sesuai ketentuan.
“Mengenai work from cafe atau di mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas,” katanya.
Saat ditanya soal sanksi yang akan diberikan, Pramono menjawab singkat.
“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina dibinasakan,” ujarnya.
Dilarang Gunakan Kendaraan PribadiSelain itu, ASN yang menjalankan WFH juga tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Jika harus bepergian, ASN diminta menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Napas Panjang Warung Madura di Jaksel: Ikat Loyalitas Pelanggan lewat Sistem Kasbon





