Pramono Atur Ketat WFH ASN DKI: Larang Kerja di Kafe, Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, kebijakan ini akan diatur ketat agar tidak mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM). Namun, Pemprov DKI memastikan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Baca juga: 3 Kasus Penyiraman Air Keras Terjadi dalam 2 Bulan, Polisi Perketat Pengawasan

Tidak Semua ASN Bisa WFH

Pramono menegaskan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat dan pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di tempat masing-masing.

“Misalnya pejabat tingkat madya, pratama, kemudian yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, kesehatan, Gulkarmat, Damkar, tetap bertugas seperti biasa,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2026).

Selain itu, fasilitas kesehatan berupa puskesmas, puskesmas pembantu, hingga rumah sakit juga tetap beroperasi normal dan tidak menerapkan WFH.

WFH Hanya untuk Pekerjaan Administratif

Menurut Pramono, WFH hanya diperuntukkan bagi ASN yang pekerjaannya bersifat administratif dan tidak membutuhkan kehadiran langsung.

Meski begitu, Pemprov DKI akan mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH.

“Minimum 25 persen sampai maksimum 50 persen, dalam range itu nanti diatur oleh Sekda bersama Kepala BKD,” jelasnya.

Baca juga: Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Hanguskan Lahan 2.000 Meter Persegi

Pengaturan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan Gubernur.

Larangan Work From Cafe

Pramono juga menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya. Ia meminta ASN benar-benar bekerja dari rumah sesuai ketentuan.

“Mengenai work from cafe atau di mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas,” katanya.

Saat ditanya soal sanksi yang akan diberikan, Pramono menjawab singkat.

“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina dibinasakan,” ujarnya.

Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Jika harus bepergian, ASN diminta menggunakan transportasi umum.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Napas Panjang Warung Madura di Jaksel: Ikat Loyalitas Pelanggan lewat Sistem Kasbon


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bantah Pernyataan Nadiem, JPU: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan pada Pengadaan Chromebook
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Ini Alasan Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
BPKP Temukan 6 Penyimpangan Pengadaan Chromebook
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Kapasitas Sampai 5000 Kursi, Ini Jadwal Paskah di Katedral Jakarta 2026
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kadri Rilis Single Terbaru, Usung City Pop Retro dengan Bahasa Minang
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.