JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara kasus pengadaan Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, menemukan enam penyimpangan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dedy berbicara ketika dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
“Berdasarkan prosedur dan bukti-bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan ada enam penyimpangan,” ujar Dedy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Auditor BPKP: Harga Wajar Chromebook Rp 3,67 Juta per Unit
Berikut adalah enam penyimpangan yang disampaikan Dedy:
1. Proses pemilihan sistem operasiPenyimpangan pertama adalah terkait proses pemilihan sistem operasi laptop atau operating system (OS) untuk program digitalisasi pendidikan.
“Proses pemilihan operating system laptop untuk program digitalisasi pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan Chrome OS," kata Dedy.
Pemilihan Chrome sebagai sistem operasi ini dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, terutama Pasal 18 yang menyinggung soal perencanaan pengadaan.
Baca juga: BPKP: Kerugian Negara Kasus Chromebook Nyata dan Pasti
2. Penyusunan anggaranLalu, penyimpangan kedua terkait dengan penyusunan anggaran pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020-2022 yang tidak dilengkapi dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terkait yang kedua adalah (melanggar) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208, ya Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2019 ini yang mengatur terkait dengan penyusunan anggaran,” jelas Dedy.
Pada Pasal 7 Ayat (1) terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) menyebutkan, penyusunan anggaran perlu dilengkapi dengan term of reference (TOR), rencana anggaran biaya (RAB), dan dokumen lainnya.
Baca juga: Sidang Chromebook, Deputi LKPP Tegaskan Negosiasi Pengadaan Bisa Langsung ke Produsen
3. Pengadaan tak lewat evaluasi hargaSelanjutnya, pengadaan komputer jinjing pada era Nadiem itu tidak melalui evaluasi harga yang diatur di peraturan presiden atau perpres.
“(Penyimpangan ketiga) Pengadaan laptop pada 2020, ini spesifik ya untuk 2020, melalui aplikasi SIPlah, tidak melalui evaluasi harga sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018,” kata Dedy lagi.
Dedy mengatakan, pengadaan melalui SIPlah melanggar asas pengadaan yang mewajibkan unsur efektif dan efisien.
“Intinya efektif efisien ini harus ada proses evaluasi harganya. Nah di SIPlah ini murni seperti marketplace. Jadi, para pengusaha maupun para penyedia ini bisa langsung meng-upload produk mereka menayangkan dengan harga berapa pun enggak ada filternya sama sekali," kata Dedy.
Baca juga: Sidang Chromebook, Deputi LKPP Tegaskan Negosiasi Pengadaan Bisa Langsung ke Produsen





