Perusahaan Swasta Bebas Tentukan Hari Pelaksanaan WFH

mediaindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta memiliki fleksibilitas dalam menentukan hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Menurutnya, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang umumnya menjalankan WFH pada hari Jumat, sektor swasta tidak terikat pada hari tertentu dan dapat menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan operasional masing-masing.

“Untuk pekerja swasta, pelaksanaan WFH sifatnya fleksibel. Perusahaan bisa memilih hari sesuai kebutuhan, termasuk jika ingin selaras dengan ASN, bisa memilih hari Jumat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4).

Yassierli menekankan bahwa kebijakan WFH bagi sektor swasta, termasuk BUMN dan BUMD, bukan merupakan aturan wajib, melainkan imbauan pemerintah. Karena itu, keputusan teknis sepenuhnya berada di tiap-tiap perusahaan. Ia menyebut setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda, sehingga implementasi WFH tidak bisa diseragamkan.

Baca juga : Menaker Tegaskan Upah Tetap Dibayar dan Cuti tidak Berkurang saat Karyawan Swasta WFH

“Teknis pelaksanaan kami serahkan ke perusahaan, karena masing-masing memiliki kekhasan tersendiri,” katanya.

Berlaku Mulai 1 April 2026

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan untuk mulai menerapkan WFH satu hari dalam seminggu sejak 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum nasional dalam mendorong efisiensi energi sekaligus meningkatkan keseimbangan kerja dan kehidupan (work-life balance).

Baca juga : Sektor Kesehatan hingga Energi Dikecualikan dari WFH 

Dalam pelaksanaannya, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja meskipun bekerja dari rumah, termasuk pembayaran gaji secara penuh dan hak cuti tahunan. Namun, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini, seperti energi, kesehatan, infrastruktur, layanan publik, ritel, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Evaluasi dalam Dua Bulan

Yassierli menambahkan, pelaksanaan kebijakan WFH akan dievaluasi dalam kurun dua bulan, dengan mekanisme yang serupa seperti penerapan pada ASN. Evaluasi tersebut akan menilai efektivitas imbauan WFH secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap produktivitas dan efisiensi.

“Yang akan dievaluasi adalah implementasi imbauan WFH ini secara keseluruhan,” tuturnya.

Dengan fleksibilitas yang diberikan, pemerintah berharap perusahaan dapat mengadopsi kebijakan WFH secara adaptif sesuai kebutuhan, tanpa mengganggu kinerja operasional maupun pelayanan kepada masyarakat. (Ant/E-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi III Gelar RDPU dengan Kajari Karo, JPU dan Amsal Sitepu Siang Ini
• 6 jam laludisway.id
thumb
BMKG Ungkap Gempa M7,6 di Ternate Dipicu Deformasi Kerak Bumi dan Sesar Naik
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Habiburokhman Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum-Dugaan Intimidasi Kasus Amsal
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
5 Potret kebersamaan Aldi Taher & ibunda, selalu sebut “Cintaku” dan cium tangan-kaki sebelum pergi
• 21 jam lalubrilio.net
thumb
Keluarga Prajurit TNI Gugur di Libanon Dapat Santunan Rp1,8 Miliar, Ini Rinciannya dan Kronologi Serangan
• 16 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.