JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas pada videografer Amsal Christy Sitepu.
Amsal Sitepu sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Majelis hakim juga meminta agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat Amsal Sitepu dipulihkan.
Dalam sidang tersebut, Yusafrihardi mengatakan majelis hakim menolak hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara yang menjerat Amsal Sitepu.
"Majelis menolak keterangan ahli terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli atas nama Ika Sartika Br Sitepu untuk laporan terkait penghitungan kerugian negara," ujarnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Akan Panggil Pihak Kejari Karo terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Yusafrihardi juga menyebut, perbuatan Amsal dalam perkara ini tidak dapat diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Ia menuturkan, dengan tidak terbuktinya unsur melawan hukum, maka unsur tujuan menguntungkan diri sendiri /orang lain/korporasi sebagai tujuan perbuatan melawan hukum dalam dakwaan dinyatakan tidak terpenuhi pula menurut hukum.
Ia melanjutkan, dengan tidak terpenuhinya unsur tujuan menuntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, maka terhadap unsur lainnya dalam ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- amsal sitepu
- amsal christy sitepu
- amsal sitepu divonis bebas
- pertimbangan vonis bebas amsal sitepu
- vonis amsal sitepu
- pn medan





