Kebumen, tvOnenews.com - Seorang ayah di Kebumen tega menyetubuhi anak kandungnnya sendiri selama bertahun-tahun.
Pelaku berinisial M (34) tega melakukan persetubuhan terhadap anak gadisnya yang masih berusia 12 tahun.
Kasus ini bermula dari ibu korban, yang suami alias pelaku ke Polres Kebumen pada 18 Maret 2026 lalu.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus ini merupakan upaya kepolisian melakukan perlindungan terhadap korban.
- Wawan Setyawan/tvOne
"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi," ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers, di Mapolres Kebumen Rabu (1/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 12 tahun diduga mengalami tindakan kekerasan seksual berulang sejak 2024 hingga terakhir pada Februari 2026.
Peristiwa terakhir terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kuwarasan.
"Seorang pria berinisial M yang tidak lain adalah suami pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya.
"'Awas koe nek ora gelem tak entengna neng enyong, panteni sisan'. (Awas kamu kalau tidak mau habis di saya, saya bunuh sekalian)," tutur Kapolres melanjutkan.
Tekanan psikologis tersebut membuat korban berada dalam kondisi takut dan tidak berdaya.
Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya setelah mengalami trauma dan ketakutan.
"Dari situlah perkara ini terungkap," tutup Kapolres.
Dalam proses penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda hingga Rp5 miliar.




