Bisnis.com, PALEMBANG — Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru memberikan tanggapan terkait pengadaan kendaraan dinas yang total nilainya mencapai Rp4,94 miliar di tengah penerapan kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, kendaraan yang tertera dalam pengadaan Biro Umum Provinsi Sumsel bukan untuk mobil jabatan melainkan kebutuhan operasional.
"Rata-rata operasional, ya, bukan untuk mobil jabatan, mobil operasional," kata Herman Deru saat dikonfirmasi Rabu (1/4/2026).
Dia juga mengklaim bahwa pengadaan kendaraan dinas yang dilakukan pada awal tahun ini karena telah dilakukan lelang sebelumnya. Sehingga pengadaan tersebut ditunjukkan untuk menutup kebutuhan kendaraan yang telah dilelang.
"Jadi menutup kebutuhan yang sudah sempat dilelang, yang dilelang juga lebih banyak," tegasnya.
Baca Juga
- Pengadaan Mobil Dinas Pemprov Sumsel Rp4,94 Miliar di Tengah Efisiensi, Ada Alphard Hingga Palisade
- DJPb Catat TKD ke Sumbar Capai Rp5,27 Triliun
- Tim Gabungan Intensifkan Pemadaman Ratusan Hektare Karhutla di Tiga Wilayah Riau
Gubernur Sumsel Herman Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur, Rabu (1/4/2026)./Bisnis-Husnul.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2026, Pemprov Sumsel melalui Biro Umum merencanakan pengadaan 4 unit mobil dinas, terdiri atas 2 unit Hyundai Palisade, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Toyota Hilux.
Secara rinci, dalam sistem tersebut tercatat pengadaan 2 unit kendaraan roda 4 merek Hyundai Palisade dengan kode RUP 63875292 dan pagu anggaran sebesar Rp2,71 miliar.
Selain itu, terdapat pengadaan satu unit Toyota Alphard dengan kode RUP 63885697 senilai Rp1,7 miliar. Sementara itu, satu unit Toyota Hilux dengan kode RUP 63892812 tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp527 juta.





