Jakarta (ANTARA) - MER-C Indonesia bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomatik tegas setelah tiga prajurit TNI yang tergabung dalam UNIFIL gugur akibat serangan Israel ke Lebanon.
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri, untuk mengambil langkah diplomatik tegas dan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC)," kata perwakilan TPM Achmad Michdan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi protokol perlindungan personel TNI di zona konflik.
Keduanya juga menuntut akuntabilitas penuh dari Israel, termasuk investigasi independen, penindakan pelaku di lapangan sebagai pelaku kejahatan perang, dan kompensasi kepada keluarga korban serta Pemerintah Indonesia.
Selain itu, Dewan Keamanan PBB juga didesak untuk mengutuk serangan terhadap UNIFIL dan membentuk mekanisme investigasi independen.
"DK PBB juga dituntut untuk memperkuat mandat perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian, dan segera merujuk kasus ini ke ICC jika diperlukan," katanya.
TPM bersama MER-C juga meminta komunitas internasional untuk segera bertindak atas kejahatan perang yang terus berulang.
"Solidaritas global diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan terhadap pasukan penjaga perdamaian," ucapnya.
Adapun ketiga prajurit yang gugur tersebut adalah Praka Farizal Rhomadhon yang gugur pada 29 Maret akibat serangan artileri, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar. Mereka gugur pada 30 Maret saat memimpin misi pengawalan serta Sertu Muhammad Nur Ichwan yang gugur dalam insiden ledakan kendaraan.
Baca juga: PBB: Investigasi serangan terhadap personel RI di UNIFIL akan rampung
Baca juga: Tiga prajurit TNI gugur di Lebanon, Wapres ucapkan duka cita mendalam
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri, untuk mengambil langkah diplomatik tegas dan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC)," kata perwakilan TPM Achmad Michdan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi protokol perlindungan personel TNI di zona konflik.
Keduanya juga menuntut akuntabilitas penuh dari Israel, termasuk investigasi independen, penindakan pelaku di lapangan sebagai pelaku kejahatan perang, dan kompensasi kepada keluarga korban serta Pemerintah Indonesia.
Selain itu, Dewan Keamanan PBB juga didesak untuk mengutuk serangan terhadap UNIFIL dan membentuk mekanisme investigasi independen.
"DK PBB juga dituntut untuk memperkuat mandat perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian, dan segera merujuk kasus ini ke ICC jika diperlukan," katanya.
TPM bersama MER-C juga meminta komunitas internasional untuk segera bertindak atas kejahatan perang yang terus berulang.
"Solidaritas global diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan terhadap pasukan penjaga perdamaian," ucapnya.
Adapun ketiga prajurit yang gugur tersebut adalah Praka Farizal Rhomadhon yang gugur pada 29 Maret akibat serangan artileri, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar. Mereka gugur pada 30 Maret saat memimpin misi pengawalan serta Sertu Muhammad Nur Ichwan yang gugur dalam insiden ledakan kendaraan.
Baca juga: PBB: Investigasi serangan terhadap personel RI di UNIFIL akan rampung
Baca juga: Tiga prajurit TNI gugur di Lebanon, Wapres ucapkan duka cita mendalam





