Dituntut 9 Tahun Penjara, Ammar Zoni Siapkan Pleidoi 100 Halaman

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Ammar Zoni siap membacakan pleidoi atas tuntutan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan yang digelar hari ini di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/4). Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyebut pleidoi Ammar terdiri dari 100 halaman dan merangkum perjalanan hidupnya.

"Pleidoi kami itu mungkin, ya cukup banyak juga sih. Ya 100 lebih (halaman). Karena kami pasti didukung oleh bukti-bukti juga," ujar Jon Mathias ditemui di Lapas Cipinang, Rabu (1/4).

Dalam dokumen seratus halaman itu, Ammar Zoni menuangkan kisah perjalanan hidupnya. Tidak hanya soal kasus hukum yang menjeratnya saat ini, tetapi juga kenapa ia terjatuh ke lubang yang sama berulang kali.

Jon menyebut, kliennya menuliskan riwayat hidupnya dengan tangan sendiri sebagai bentuk kejujuran kepada majelis hakim.

"Ammar bercerita tentang bagaimana dia terjebak dalam narkoba, penyalahgunaan narkotika. Peristiwa riwayat hidup dia, perjalanan kariernya, perjalanan dia terlibat narkotika, dia tulis semua dengan tangannya sendiri," ungkap Jon.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga memasukkan poin-poin kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Ammar.

"Kami tuangkan semua di pleidoi, kemudian alasan peringan sudah kami persiapkan. Ada yurisprudensinya kan seperti pendampingan PH (Penasihat Hukum) itu kan wajib. Ini kan terbukti bahwa Ammar tidak pernah didampingi oleh PH," tegas Jon.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, Jaksa menyatakan Ammar Zoni harus membayar denda Rp 500 juta atau aset-asetnya akan disita untuk membayarkan denda tersebut.

Namun, Jon Mathias merujuk pada kasus sebelumnya di mana vonis hakim jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, mengingat Ammar pecandu yang butuh pengobatan, bukan pengedar.

"Kami masih optimis. Dulu Ammar pada waktu yang ketiga kami tangani, dituntut 12 tahun, tapi diputus hakim cuma 3 tahun. Karena Ammar ini belum terbukti sebagai pengedar. Dia penyalahguna untuk diri sendiri," jelas Jon.

Melalui pleidoi ini, Ammar Zoni berharap majelis hakim melihat sisi kemanusiaan dan memberikan kesempatan rehabilitasi.

"Kami serahkan nanti kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Kami berjuang secara primer minta dibebaskan, secara subsider ya mohon direhabilitasi karena Ammar ini harus diobati," tutup Jon Mathias.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Temui PMI yang Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Korsel, Sampaikan Pesan Ini
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Update Harga Emas Antam: 1 Gram Dibanderol Rp2,92 Juta
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Gubernur Dedi Mulyadi sampai Keluarkan Uang untuk Membantu Sekolah yang Kotor dan Atap Bocor
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Anak Usaha Astra Otoparts (AUTO) Luncurkan Alkes Berbasis Teknologi Digital
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.