Bersifat Imbauan, Penerapan WFH Perusahaan Swasta Ditentukan Sesuai Kebutuhan

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengungkapkan perusahaan swasta dapat menentukan sendiri jadwal untuk work from home (WFH), satu  hari dalam satu minggu.

Ia mengatakan pemilihan hari WFH bagi perusahaan swasta dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.

Keleluasaan pemilihan hari WFH dinilai menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan, sehingga dapat berbeda dengan pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat.

“Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat,” ucapnya, Rabu (1/4/2026).

Yassierli mengakui adanya perbedaan karakteristik pada setiap perusahaan sehingga teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan.

“Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ungkapnya, seperti dilansir dari Antara.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi perusahaan swasta tidak diatur ketat oleh pemerintah karena bersifat imbauan. Keputusan akhir pelaksanaan kebijakan ini tetap berada di perusahaan.

Yassierli menyebutkan bahwa mekanisme evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), disamakan dengan ASN yang dilakukan dalam rentang waktu dua bulan.

“Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan imbauan WFH-nya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Yassierli memberikan imbauan kepada pemimpin perusahaan swasta untuk melaksanakan WFH bagi karyawan selama satu hari dalam seminggu, dengan pemberlakukan secara efektif per 1 April 2026.

“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” katanya.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, perusahaan harus tetap melaksanakan kewajibannya memberikan hak-hak pekerja seperti pembayaran gaji secara penuh dan cuti tahunan.

Selain itu, pelaksanaan kebijakan ini memiliki pengecualian pada beberapa sektor seperti sektor energi, kesehatan, infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan.(ant/vve/kir/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Salat Gaib untuk 3 Prajurit Gugur di Lebanon
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
SIM Keliling di Jakarta pada Kamis ada di sini
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
KAI Services Buka Pelatihan Gada Pratama–Madya, Cetak Security Profesional Sekaligus Humanis
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pekanbaru Siapkan Rp100 Miliar untuk Aspal 42 Km Jalan Rusak
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Harus Cuci Darah Dua Kali Seminggu, Pasien Gagal Ginjal di Jogja Andalkan JKN
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.