FAJAR, JAKARTA — Di tengah kebutuhan birokrasi yang terus berkembang, pemerintah daerah mulai bergerak menghitung ulang kekuatan aparatur sipil negara. Satu per satu, usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 mulai dikumpulkan—dan angkanya tidak kecil.
Dari Kalimantan Selatan, misalnya, sinyal kebutuhan itu terlihat jelas. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hampir 700 formasi telah dihimpun dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Angka tersebut masih bersifat dinamis, terus bertambah seiring proses inventarisasi yang belum sepenuhnya rampung.
Kepala BKD Kalsel, Noryadi, menyebut bahwa penginputan data masih berlangsung. Setiap perangkat daerah diminta menyampaikan kebutuhan riilnya ke dalam sistem, sebagai dasar pengajuan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Namun, di balik angka yang terus bertambah, ada satu faktor krusial yang tidak bisa diabaikan: kemampuan fiskal.
Usulan formasi tidak semata soal kebutuhan pegawai, tetapi juga soal kemampuan daerah membayar gaji hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP). Karena itu, setelah data terkumpul, pemerintah daerah masih harus berkoordinasi dengan instansi keuangan sebelum benar-benar mengajukan formasi secara resmi.
Batas waktu pun menjadi tekanan tersendiri. Sesuai surat edaran dari pemerintah pusat, pengajuan formasi ditutup pada 31 Maret 2026. Lewat dari tenggat, peluang mendapatkan alokasi formasi bisa tertutup.
Namun, tidak semua daerah bergerak dengan ritme yang sama.
Di Lampung, pendekatan yang diambil justru lebih hati-hati. Pemerintah provinsi setempat memilih menahan diri, menunggu kejelasan petunjuk teknis dan pelaksanaan dari pusat sebelum mengajukan formasi baru.
Kepala BKD Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan bahwa saat ini daerahnya masih dalam fase penataan internal. Dengan jumlah ASN yang telah mencapai sekitar 26 ribu orang—ditambah rekrutmen PPPK sebelumnya—pemerintah daerah merasa kebutuhan tenaga kerja masih bisa dioptimalkan melalui redistribusi.
Pendekatan ini mencerminkan realitas lain dalam manajemen ASN: bukan hanya soal menambah jumlah, tetapi juga memastikan distribusi yang merata dan efektif.
“Kita masih dalam fase penataan. Bagaimana memaksimalkan yang ada supaya pemerataan bisa tercapai,” ujarnya.
Dua potret daerah tersebut menunjukkan dinamika yang lebih luas. Di satu sisi, kebutuhan formasi terus meningkat, didorong oleh tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks. Di sisi lain, keterbatasan anggaran dan regulasi membuat proses rekrutmen tidak bisa dilakukan secara gegabah.
Jika seluruh usulan dari berbagai daerah dikompilasi secara nasional, angka kebutuhan CPNS 2026 diperkirakan bisa menembus di atas 500 ribu formasi—menjadikannya salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, seperti pola yang berulang setiap tahun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat. Tanpa regulasi resmi, semua usulan itu masih sebatas angka—menunggu kepastian yang akan menentukan arah birokrasi Indonesia ke depan.




