JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan karena keduanya diketahui pernah terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan tersebut sebagai brand ambassador
"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," ujar Ade Safri dalam keterangannya.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus PT DSI ke Kejagung
Sementara itu, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AS selaku eks Direktur PT DSI periode 2018–2024 sekaligus founder PT DSI, TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham perusahaan tersebut.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan penelusuran aset (asset tracing).
"Langkah ini dilakukan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, sekaligus mengamankan aset sebagai barang bukti untuk memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) korban," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Sita Tiga Unit Kantor dan Ruko Terkait Kasus PT DSI
Di sisi lain, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait permohonan restitusi yang diajukan para korban perkara PT DSI, pada Rabu (1/4/2026).
"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, mulai 1 April 2026 dibuka kanal pengaduan bagi korban untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon restitusi kepada LPSK," jelasnya.
Selanjutnya, LPSK akan melakukan proses pendataan dan verifikasi terhadap permohonan tersebut.
Adapun detail mekanisme dan proses verifikasi akan diumumkan secara resmi oleh LPSK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




