JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR menyoroti banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pernikahan beda agama dan sesama jenis di luar negeri (LN).
Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum yang perlu mendapat kejelasan, mengingat pernikahannya diakui di LN, sedangkan di RI dilarang.
Akan tetapi, ketika kembali ke Indonesia, pernikahan WNI itu dicatat sah.
“Perkawinan yang dilakukan di luar negeri menurut hukum negara setempat itu kan bisa diakui di Indonesia kalau kita melihat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan, bahkan juga ini diakui oleh prinsip-prinsip umum Hukum Perdata Internasional,” ujar anggota Pansus RUU HPI sekaligus anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta saat rapat bersama Ikatan Hakim Indonesia dan Ikatan Notaris Indonesia, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Catatan Komisi III DPR Soal Vonis Bebas Amsal Sitepu hingga Dalami Propaganda Jaksa
“Jadi perkawinan sejenis itu diakui asal dilakukan oleh hukum negara di mana perkawinan itu dilakukan. Bukan hanya diakui, Undang-Undang Perkawinan kita bersedia mencatatkan perkawinan itu, mengakui dan mencatatkan,” sambungnya.
Wayan menyampaikan, selama ini, WNI tak bisa menikah beda agama dan sesama jenis di dalam negeri.
Maka dari itu, mereka memilih menikah di luar negeri, hingga pernikahan tersebut dinyatakan sah di Indonesia.
“Ditambah lagi kalau selama ini praktiknya kalau dalam negeri beda agama tidak dianggap sah, tapi kok yang di luar negeri beda agama pun kalau dicatatkan kemudian di Indonesia kok dianggap sah,” jelas Wayan.
Wayan berpandangan, praktik tersebut merupakan bentuk penyelundupan hukum yang berpotensi bertentangan dengan ketertiban umum, nilai dasar hukum nasional, dan norma agama.
Baca juga: Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR Minta Jaksa Disanksi: Jangan Paksakan Suatu Kasus
Jika mengacu pada UU Perkawinan, Wayan menekankan bahwa pernikahan baru dianggap sah ketika agama dari masing-masing warga sama.
“Menurut para pakar, perlu tidak dalam RUU Hukum Perdata Internasional ini ada penegasan? Ada ketentuan yang menegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri hanya dapat disahkan di Indonesia, apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar hukum nasional, termasuk norma-norma agama yang menjadi basis Undang-Undang Perkawinan kita?” tanya Wayan.
Selanjutnya, anggota DPR lainnya, Soedeson Tandra menegaskan perkawinan tak hanya menjadi urusan perdata, tetapi juga berkaitan dengan norma agama.
“Ada beberapa hal misalnya tadi mengenai Undang-Undang Perkawinan. Kalau di Jepang misalnya kemarin sudah disebutin perkawinan itu masalah keperdataan aja, perkawinan itu urusan negara. Di Indonesia perkawinan itu urusan agama. Nah, ini persoalannya, kita mohon masukan. Ini gimana?” kata Soedeson.
Baca juga: Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Soedeson mengatakan, pernikahan sesama jenis sudah jelas bertentangan dengan norma hukum dan nilai yang berlaku di Indonesia.
“Enggak ada laki sama laki, perempuan sama perempuan. Itu agak aneh sedikit, miring itu menurut saya,” ucapnya.





