Rentetan Korupsi Kepala Derah dan Efektivitas Retret

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

KORUPSI selalu menjadi problem paling nyata bagi pemerintahan mana pun di seluruh dunia. Di titik ini, daya kerja kebijakan, daya tekan sistem, dan konsistensi political will negara dalam memerangi korupsi benar-benar diuji.

Presiden Prabowo Subianto sendiri sejak awal menempatkan isu korupsi sebagai salah satu titik tekan pemerintahannya.

Pada Februari 2025, ia menegaskan komitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Penegasan itu penting dan sudah semestinya, sebab ia memberi pesan bahwa legitimasi politik pemerintah tidak cukup bertumpu pada stabilitas dan pertumbuhan, tetapi juga pada etika pengelolaan negara.

Namun, di dalam politik modern, yang terpenting apakah pidato itu menjelma menjadi tata kelola yang benar-benar mengubah perilaku kekuasaan.

Dalam konteks ini, retret kepala daerah yang digelar tak berapa lama setelah pelantikan Presiden menjadi menarik untuk dibaca.

Dari segi tujuan, forum tersebut bukan hanya dirancang sebagai ruang penyelarasan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga dimaksudkan sebagai pembekalan awal bagi para gubernur, bupati, dan wali kota yang baru menjabat.

Baca juga: Gugurnya Sang Penjaga Perdamaian

Dari berbagai pemberitaan media saat itu, Kementerian Dalam Negeri secara eksplisit menyebut bahwa materi pemberantasan korupsi dimasukkan ke dalam agenda, bahkan KPK menjadi salah satu pemberi materi.

Jaksa Agung pun hadir dalam orientasi itu dan secara khusus menyampaikan materi tentang pencegahan serta penanganan tindak pidana korupsi dalam kepemimpinan daerah.

Secara normatif, desain seperti ini tampak menjanjikan. Negara seolah ingin menanamkan integritas sejak hari pertama kekuasaan di daerah, sebelum para pejabat tenggelam dalam rutinitas birokrasi, tekanan politik, dan godaan transaksi.

Namun, kenyataan bergerak ke arah sebaliknya. Dari berbagai sumber, hingga 14 Maret 2026, sudah sepuluh kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring OTT (Kompas.com).

Retret dan Fakta

Di sinilah ironi menguat. Di satu sisi, retret memuat pesan antikorupsi, menghadirkan lembaga penegak hukum, dan dibungkus dalam narasi penguatan integritas.

Di sisi lain, tak begitu lama setelah pelantikan serentak kepala daerah, jumlah pejabat daerah yang terkena penindakan justru terus bertambah.

Fakta ini tidak otomatis membuktikan bahwa retret sepenuhnya gagal, tetapi jelas menunjukkan bahwa retret sebagai instrumen moral kurang efektif menangkal korupsi pejabat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KPK telah memberi gambaran yang terang mengenai struktur masalah itu. Pada November 2025, lembaga tersebut menyatakan bahwa 51 persen perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi III Tak Intervensi Kasus Amsal, Perintah Presiden Beri Keadilan Rakyat
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
1.664 Wisudawan Baru Unhas, Mencerminkan Keberlanjutan Kinerja Akademik
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Paripurna DPRD Madiun Bahas LKPJ 2025, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
• 5 jam lalurealita.co
thumb
BMKG Sebut Gempa 7,6 M Sulut-Malut Beda dengan Tsunami Aceh, Ini Penjelasannya
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Kabar Transfer Liverpool di Tengah Kesepakatan Nico Schlotterbeck dan Tawaran Rp1,5 Triliun dari Barcelona
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.