jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Indonesia (PPPK PWI) mendukung kebijakan kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain bisa meningkatkan kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu menuju PPPK, juga untuk memaksimalkan pelayanan pemda kepada masyarakat.
BACA JUGA: Menteri Abdul Muti: Tidak Ada Alasan Pemda Memecat Guru & Tendik PPPK Paruh Waktu
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat PPPK PWI Iqbal menceritakan, dukungan itu mencuat saat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka menyampaikan sejumlah hal saat apel besar Senin (30/3) yang dihadiri ribuan ASN.
Ada beberapa hal yang disampaikan Gubernur Sulbar yang kerap disapa SDK.
BACA JUGA: Lebaran Sudah Lewat, PPPK Paruh Waktu Masih Bersedih, Semoga Tidak Lama
Salah satunya ialah terkait belanja pegawai di lingkup Pemprov Sulbar yang sudah mencapai 34 persen.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Pasal 146 dinyatakan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawainya paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dan persentase belanja pegawai yang dimaksud.
BACA JUGA: Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!
Daerah menurut Gubernur Sulbar, harus melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak UU No. 1 HKPD ini diundangkan.
"Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyampaikan bahwa semua harus sama-sama berusaha untuk menaikkan PAD dan saat ini beliau telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk membuat Peraturan Daerah yang baru tentang retribusi dalam rangka meningkatkan PAD," terang Iqbal kepada JPNN, Kamis (2/4).
Kebijakan yang diambil Gubernur Suhardi Duka ini, lanjutnya, sejalan dengan apa yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 30 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan sejumlah solusi agar pemda tidak melanggar UU HKPD sebagai berikut:
1. Semua daerah yang belanja pegawainya telah melebihi ketentuan UU HKPD untuk betul-betul melakukan efisiensi perjalanan dinas, makan minum dan lain-lain. Contohnya, Kabupaten Lahat yang berhasil melakukan penghematan belanja operasional pegawai hingga Rp 400 milliar lebih.
2. Kemendagri mendorong kepada daerah-daerah bisa mendapatkan/meningkatkan PAD melalui sektor pajak, tetapi prinsip utamanya yang tidak memberatkan masyarakat kecil.
3. Kemendagri mendorong dan disampaikan dengan mengaktifkan perusahaan umum daerah (Perusda) dan BUMD-nya untuk menghasilkan tambahan PAD.
4. Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pada UU 1 Tahun 2022 Pasal 146 ayat 3 merupakan solusi di mana mendagri, menkeu, menPANRB harus duduk bersama melakukan penyesuaian melalui keputusan menteri agar angka 30 persen ini bisa diubah di angka persentase sesuai batas kesanggupan daerah-daerah agar pada 2027 tidak ada daerah yang terjebak pada pelanggaran UU HKPD ini
5. Dan yang terakhir, solusi penggajian khusus PPPK dibiayai oleh APBN.
"Kami dari organisasi PPPK PWI sangat setuju dan mendukung kebijakan yang akan diambil Gubernur Sulbar Bapak Suhardi Duka dalam langkahnya untuk meningkatkan PAD. Selain bisa meningkatkan kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu menuju PPPK, juga diharapkan nantinya akan meningkatkan pelayanan Pemprov Sulbar kepada masyarakat." tutur Sekum PPPK PWI.
Lebih lanjut dikatakan, semua ASN tahu di dalam penyelenggaraan pemerintahan bersama Gubernur Suhardi Duka dengan visi Maju Sejahtera dan misi Panca Daya, para PPPK dan P3K Paruh Waktu ini merupakan aset daerah yang sudah memiliki pengalaman kerja di bidangnya masing-masing selama bertahun-tahun.
P3K dan PPPK paruh waktu merupakan tenaga siap pakai serta bisa diikutsertakan, dilibatkan penuh di sektor-sektor yang menjadi sasaran utama pembangunan Sulawesi Barat ke depan.
"Seperti yang disampaikan Gubernur Sulbar pada apel besar Senin kemarin, kami semua harus bekerja sama di dalam meningkatkan PAD Sulawesi Barat. Dengan demikian kami dari organisasi PPPK PWI berharap langkah ini bisa membawa kemajuan besar dalam pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh." pungkas Iqbal. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mempertahakan PPPK, tetapi Tidak Membuka Formasi CPNS 2026
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad




