JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta mengatakan, etika pengadaan barang dan jasa yang benar adalah para pihak tidak boleh saling memengaruhi.
Hal ini Setya sampaikan ketika dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
“Kalau etika itu intinya para pihak itu tidak boleh saling memengaruhi,” ujar Setya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Kejagung Sebut Kemendikbud Tutupi Informasi dan Tak Ikuti Nasihat saat Pengadaan Chromebook
Setya mengatakan, semua pihak harus bekerja secara profesional dan menjunjung independensi.
Sementara itu, pengadaan yang dilakukan harus memenuhi beberapa prinsip, seperti efisien, efektif dan transparan.
“Jadi pengadaan itu harus efisien, efektif, transparan, non-diskriminasi, dan akuntabel,” lanjut Setya.
Dakwaan ChromebookDalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Baca juga: Kejagung Bantah Nadiem, Sebut Jaksa Tidak Mengawasi tapi Mendampingi dalam Kasus Chromebook
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




