Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan pemerintah menahan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi di tengah lonjakan harga minyak global menghadirkan dilema kebijakan yang tidak sederhana.
Langkah ini di satu sisi efektif meredam gejolak inflasi dan menjaga daya beli masyarakat pasca-Lebaran. Namun, di sisi lain berisiko menekan kesehatan keuangan badan usaha penyalur BBM, termasuk PT Pertamina (Persero) dan operator SPBU swasta.
Sebagai ilustrasi, harga minyak dunia telah memasuki level di atas US$100 per barel. Angka tersebut lebih tinggi dari Indonesia Crude Price (ICP) yang ditetapkan dalam APBN 2026, yakni US$70 per barel.
Kendati demikian, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan tetap mengikuti arahan pemerintah untuk tidak melakukan penyesuaian harga per 1 April 2026. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah strategis guna menjaga pasokan.
Langkah itu mulai dari negosiasi dengan pemasok hingga optimalisasi distribusi agar ketersediaan energi tetap terjaga di seluruh wilayah. Dia menyampaikan, perusahaan menjalankan kebijakan harga sembari memastikan distribusi berjalan optimal.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu panic buying,” ujarnya melalui keterangan resmi dikutip Rabu (1/4/2026).
Roberth menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya secara maksimal dalam menghadapi dinamika yang ada, dengan mengedepankan keandalan layanan serta kesinambungan distribusi energi nasional.
Dengan pernyataan tersebut harga BBM untuk periode April 2026 masih mengacu pada harga per 1 Maret 2026. Namun, jika dibandingkan Februari 2026, harga BBM pada Maret 2026 kompak naik.
Perinciannya, harga Pertamax (RON 92) kini dipatok Rp12.300 per liter. Angka itu naik dibandingkan bulan sebelumnya yang senilai Rp11.800 per liter.
Selanjutnya, harga Pertamax Green (RON 95) naik dari Rp12.450 menjadi Rp12.900 per liter. Lalu, harga Pertamax Turbo (RON 98) naik dari Rp12.700 menjadi Rp13.100 per liter.
Berikutnya, harga Dexlite naik dari Rp13.250 menjadi Rp14.200 per liter. Sementara, harga Pertamina Dex naik dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 per liter pada Maret 2026 ini.
Adapun, untuk harga BBM subsidi jenis Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan solar subsidi atau Biosolar (Diesel CN48) Rp6.800 per liter.
Senada, SPBU swasta seperti Vivo dan BP-AKR juga menahan harga BBM untuk periode April 2026 ini. Tercatat, Vivo tetap mematok harga Revvo 95 dipatok Rp12.390 per liter.
Sementara, untuk harga Revvo 95 dan Revvo 90 diisi dengan angka nol. Hal ini seiring dengan stok kedua jenis BBM tersebut yang tidak tersedia.
Setali tiga uang, SPBU BP-AKR juga menahan harga BBM untuk jenis BP 92 di level Rp12.390 per liter. Sedangkan, BBM jenis BP Ultimate dan BP Ultimate Diesel tak tersedia. Dengan begitu, harga untuk kedua jenis BBM itu diisi dengan angka nol.
Di satu sisi, harga semua jenis BBM di SPBU Shell ditulis dengan angka nol. Hal ini terjadi karena stok BBM di SPBU tersebut masih kosong sejak awal 2026.
Bisnis telah berupaya menghubungi Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura dan Vice President Corporate Relations Shell Indonesia Susi Hutapea untuk menanyakan lebih lanjut terkait alasan menahan harga dan ketersediaan stok BBM. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Tekanan Bagi Pelaku UsahaDirektur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan tidak menaikkan harga BBM subsidi dan non subsidi berpotensi menjadi beban pelaku usaha dan APBN.
Berdasarkan perhitungannya, harga keekonomian BBM non-subsidi jenis RON 92 diperkirakan mencapai Rp18.740 per liter, sementara harga jualnya masih berada di bawah level tersebut. Untuk Pertamina Dex, harga keekonomian bahkan mencapai Rp25.560 per liter.
Artinya, terdapat disparitas kompensasi masing-masing sekitar Rp6.440 dan Rp11.060 per liter—angka yang menunjukkan besarnya beban yang harus ditanggung.
Oleh karena itu, Bhima mengusulkan langkah fiskal untuk meredakan tekanan di tingkat hilir, khususnya bagi SPBU swasta. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah penurunan pajak BBM, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 9% serta penghapusan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh pemerintah daerah.
"[Kebijakan] itu bisa tercermin nanti di harga BBM non subsidi per liter jadi turun. Disparitas [harga BBM SPBU swasta] dengan SPBU Pertamina lebih sempit," kata Bhima.
Meski demikian, ruang efisiensi badan usaha dinilai memiliki batas. Di tengah kenaikan harga pengadaan dan distribusi, kemampuan untuk terus menekan biaya operasional tanpa mengorbankan kualitas layanan menjadi semakin terbatas.
Di sisi lain, Bhima juga mengingatkan bahwa langkah pemerintah tak menaikkan harga BBM berisiko membebani APBN. Ini terutama jika harga minyak global bertahan jauh di atas asumsi dasar.
"Secara hitung-hitungan jelas tidak kuat APBN dengan harga minyak yang selisihnya lebih dari US$30 per barel dibanding asumsi APBN 2026," ucap Bhima.
Apalagi, belum ada realokasi anggaran melalui proses APBN perubahan. Oleh karena itu, terdapat kekhawatiran subsidi energi diserap menjadi pelebaran defisit di atas 3%.
"Kecuali ada pergeseran anggaran dari program seperti MBG [makan bergizi gratis] ke subsidi energi, maka rasional kenaikan harga BBM bisa ditahan," imbuh Bhima.
Dia lantas mengingatkan, pelebaran defisit fiskal berisiko menekan nilai tukar rupiah dan meningkatkan kekhawatiran investor terhadap stabilitas ekonomi. Selain itu, Bhima menilai risiko pasokan BBM tetap ada, mengingat tekanan tidak hanya berasal dari sisi harga, tetapi juga rantai pasok global.
Tak berhenti sampai di situ, kebijakan harga tetap tidak serta-merta menahan inflasi sepenuhnya. Biaya logistik impor dan bahan baku industri tetap mengacu pada harga energi global, sehingga tekanan harga masih dapat merambat ke sektor lain.
Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan menahan harga BBM masih dapat dipahami dalam jangka pendek, tetapi menyimpan konsekuensi yang semakin berat jika berlangsung lama.
Menurutnya, selisih antara harga keekonomian dan harga jual BBM menciptakan tekanan nyata terhadap arus kas Pertamina. Dalam kondisi saat ini, badan usaha harus menalangi selisih tersebut sebelum mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
"Dengan selisih harga keekonomian dan harga jual yang cukup lebar, tekanan ke Pertamina itu nyata. Ini bukan sekadar margin turun, tapi juga menyangkut arus kas karena mereka harus menalangi selisih tersebut sebelum dikompensasi pemerintah," jelas Yusuf.
Dia mengingatkan bahwa jika berlangsung berkepanjangan, kondisi ini berpotensi mengganggu kesehatan keuangan perusahaan. Tidak hanya Pertamina, tekanan juga dirasakan oleh SPBU swasta.
Yusuf menjelaskan bahwa penahanan harga BBM tertentu dapat menciptakan distorsi pasar, di mana konsumen cenderung beralih ke produk yang lebih murah. Akibatnya, penjualan BBM non-subsidi di SPBU swasta berpotensi tergerus.
“Dalam jangka panjang, ini bisa memengaruhi struktur persaingan di sektor hilir migas,” katanya.
Yusuf berpendapat, tidak ada solusi yang benar-benar tanpa biaya di situasi seperti ini. Dengan kata lain, yang bisa dilakukan adalah mencari pendekatan yang paling seimbang.
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang perlu berjalan bersamaan. Pertama, pemerintah perlu memastikan kompensasi ke Pertamina berjalan lancar dan tepat waktu, supaya tekanan tidak menumpuk di sisi korporasi.
Kedua, mulai disiapkan skenario penyesuaian harga yang bertahap dan terkomunikasikan dengan baik, supaya tidak menimbulkan shock ketika nanti harus dilakukan.
Ketiga, pemerintah juga perlu mulai lebih aktif mengelola risiko dari sisi hulu.
"Hal ini misalnya melalui diversifikasi pasokan atau instrumen lindung nilai, supaya volatilitas harga global tidak sepenuhnya ditransmisikan ke dalam negeri," kata Yusuf.
Tidak kalah penting, ruang fiskal tetap harus dijaga. Artinya pengelolaan belanja, termasuk evaluasi program-program besar, menjadi bagian dari solusi, bukan hanya mengandalkan sisi energi saja.





