Bareskrim Polri Periksa Eks Direktur PT DSI Pekan Depan, Tersangka Baru Dugaan Penggelapan Dana

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, yang bersangkutan dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) pekan depan.

“Telah dikirimkan panggilan terhadap tersangka AS pasca penetapan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan atau diperiksa pada tanggal 8 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan, tersangka pernah menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018 sampai  dengan tahun 2024, kemudian juga merupakan sebagai founder PT DSI.

Terhadap yang bersangkutan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka.

“Dan atas penetapan tersangka dimaksud, penyidik juga telah berkoordinasi dan telah mengirimkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka AS,” jelas Ade Safri.

Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, diantaranya TA yang merupakan Dirut dan Pemegang Saham PT DSI, MU yaitu Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta Dirut PG Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan ARL yakni Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 299 UU No 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025. (Ars)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Bakal Tarik Pasukan dari Iran dalam 2-3 Pekan Lagi
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kombinasi makanan tertentu dapat optimalkan penyerapan nutrisi tubuh
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Jepang Pangkas Insentif Mobil Listrik Impor, Lindungi Manufaktur Lokal
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Rudal Iran Serang Israel, Sirene Peringatan Menggema di Tel Aviv | BERUT
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Update Kasus Pengeroyokan di Cafe Valery Rantepao Toraja Utara: Tidak Hanya TNI, Oknum Polisi Juga Diduga Terlibat
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.