JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online melalui dua situs yang diduga beroperasi di Kamboja dan menargetkan masyarakat Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik.
“Selanjutnya dilakukan analisis dan profiling terhadap beberapa situs judi online yang dapat diakses masyarakat Indonesia, yaitu CIVICTOTO dan JALUTOTO,” kata Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Skandal Polisi NTT Terlibat Judi Bola Guling, Aipda MR Diciduk Setelah Video Viral
Ade mengatakan, kedua situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, seperti judi kasino, togel, slot, e-lottery, arcade, hingga poker.
Transaksi deposit dan penarikan dana dilakukan melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna.
"Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna atau market," jelasnya.
Baca juga: Terlibat Judi Bola Guling, Anggota Polisi di Malaka NTT Ditangkap
Berdasarkan hasil profiling lebih lanjut, diketahui pemilik sekaligus pengendali situs judi online tersebut adalah seorang pria berinisial LT alias T (40).
Penangkapan tersangka telah berlangsung pada Kamis (4/12/2025), sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang, Banten dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka diketahui telah menjalankan operasional sejak 2022 dengan melibatkan 17 karyawan yang seluruhnya berada di Kamboja.
"Mereka terdiri dari 1 manager, 2 admin, 13 operator dan 1 auditor untuk menjalankan operasional situs judi online yang seluruhnya berada di Kamboja," jelasnya.
Baca juga: Polres Kaur Gerebek Judi Sabung Ayam di Perkebunan Sawit, Tiga Orang Diringkus
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan.
Selama kurang lebih tiga tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, LT diduga telah meraup keuntungan miliaran rupiah.
"Tersangka selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama tiga tahun, telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 miliar," jelasnya.
Baca juga: Judi Online Beromzet Rp 7 Miliar di Medan Bekerja Secara Terstruktur
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait distribusi dan/atau transmisi informasi elektronik bermuatan perjudian, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara hingga 9 tahun atau denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




