Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya mencatat ada 8.180 mantan suami yang belum membayar nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah.
Humas PA Surabaya, Abdul Mustofa, mengatakan pihaknya menganalisis alasan para mantan suami tidak membayar kewajibannya karena faktor ekonomi.
“Belum dilakukan survei terkait alasan para mantan suami tidak menafkahi dan melaksanakan putusan hakim. Namun, jika dilihat dari analisis sementara, perekonomian kita sedang merosot sehingga kerap terhalang faktor ekonomi,” kata Abdul kepada kumparan, Kamis (2/4).
Untuk melindungi hak anak dan istri, PA Surabaya mengambil langkah dengan menahan akta perceraian kepada mantan suami yang belum menuntaskan kewajibannya memberikan nafkah sesuai amar putusan perceraian.
“Jika mantan suami tidak melunasi beban nafkahnya, maka pihak suami tidak bisa mengambil akta cerainya,” ucapnya.
Selain itu, kata Abdul, pihaknya juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) membuat kebijakan untuk tidak melayani administrasi kependudukan (Adminduk) bagi mantan suami yang belum memberikan nafkah.
“Ada aplikasi bersama antara Pengadilan Agama Surabaya dengan Dispendukcapil, namanya Cek Ini Warga Surabaya. Jadi, pembebanan nafkah terintegrasi dengan Dispendukcapil,” katanya.
“Setelah perkara diputus oleh hakim, semua beban nafkah, iddah, mut’ah, dan nafkah anak akan diinput dalam aplikasi itu,” lanjutnya.





