JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setya Budi Arijanta mengaku prihatin banyak pengadaan di e-katalog kebanyakan menggunakan metode negosiasi, bukan mini kompetisi.
Hal ini Setya sampaikan ketika dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkunga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Di praktiknya ini kita agak prihatin, jarang yang memilih mini kompetisi. Memilihnya hanya negosiasi,”ujar Setya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Ahli Ungkap Larangan Saling Memengaruhi dalam Pengadaan
Setya menjelaskan, ketika penyedia barang di e-katalog ada lebih dari satu, metode yang dipilih seharusnya mini kompetisi.
Metode ini dinilai lebih cocok karena banyak pejabat yang bertugas di tahap pemilihan, baik itu kelompok pemilihan (Pokmil) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak bisa melakukan negosiasi dengan pemilik produk dengan baik.
“Kenapa kita dorong mini kompetisi karena Pokmil sama PPK, pejabat pengadaan, maksud saya, sama PPK itu, banyak yang tidak punya kapasitas nego dengan benar,” jelas Setya.
Berdasarkan hasil monitoring LKPP, banyak hasil pengadaan dari e-katalog mendapatkan harga yang lebih mahal dari pasar.
Baca juga: Di Sidang Chromebook, Nadiem: Saya Dituduh Bersekongkol dengan Orang yang Tidak Saya Kenal
“Sehingga saya temukan, kita monitor negosiasinya itu mendapatkan harganya tidak sesuai pasar, Pak.”
“Bahkan ada yang empat kali lipat dari pasar gitu. Kenapa ini terjadi? Karena negonya cuman setengah jam, negonya cuman tiga jam gitu. Kalau dia punya kapasitas nego dengan benar, Pak, itu harusnya enggak setengah jam,” kata Setya lagi.
Kasus korupsi ChromebookEks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Baca juga: Sidang Chromebook, Nadiem Lapor ke Hakim Butuh Operasi Kelima
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.





