Komisi III DPR Tolak Usulan Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus, Ini Alasannya

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk pengusutan kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus tak perlu lagi.

Sebab, kata dia, kasus telah dilimpahkan ke Puspom TNI.

“Kalau TGPF kan enggak perlu lagi sebenarnya. Karena kan sudah dilimpahkan ke Puspom TNI,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 1 April 2026.

BACA JUGA:Lolos SNBP 2026 Boleh Ikut UTBK SNBT? Ini Fakta Wajib Diketahui Camaba

BACA JUGA:Komisi III Gelar RDPU dengan Kajari Karo, JPU dan Amsal Sitepu Siang Ini

Politikus Partai NasDem ini mengatakan, mekanisme pelimpahan perkara yang melibatkan anggota TNI memang harus diserahkan ke institusi militer.

Hal itu berbeda jika perkara hanya melibatkan warga sipil.

“Kalau udah memang itu bagian dari TNI, ya diserahin Puspom. Enggak bisa apa-apa juga karena kondisi terkait dengan institusi kan. Kecuali itu sipil, itu bisa langsung di kita kerahkan ke pengadilan umum,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Kami juga meminta supaya forum ini juga bisa mendorong presiden untuk bisa mengeluarkan keputusan politik, yaitu membentuk tim gabungan pencari fakta," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

BACA JUGA:Status Peringatan Dini Tsunami Dampak Gempa Sulut dan Malut Dicabut

BACA JUGA:Korban Tewas Ditemukan Tertimpa Reruntuhan Gedung KONI Usai Gempa M7,6 di Kota Bitung, Picu Tsunami Kecil

Dimas mengatakan usulan tersebut ia sampaikan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu dari sisi legal formal maupun faktor politis.

"Apa pasalnya? Pertama, kami melihat ada dua hambatan di sini, hambatan legal formal dan hambatan politis," ujarnya.

Menurut Dimas, kasus ini tidak hanya berdampak pada korban secara individu.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kawal Kasus Andrie Yunus, 12 Orang Terima Ancaman di Medsos dan Diganggu Telepon Misterius
• 22 jam lalukompas.com
thumb
DPR Apresiasi Kebijakan Pemerintah Pertahankan Harga BBM
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Emas Antam Naik Lagi 2 April 2026, Sentuh Rp2.922.000 per Gram
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Presiden Prabowo Singgung Transformasi Kendaraan Listrik Saat Melawat ke Jepang
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
WFH ASN: Nyaman di Pusat, Tantangan di Daerah
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.