Kasus dugaan pemerkosaan hingga penganiayaan di panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, tengah diusut oleh pihak kepolisian. Pemilik panti berinisial JMW dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak asuhnya.
Dilansir detikBali, Kamis (2/4/2026), kasus ini bermula dari laporan korban berinisial PAM (17) ke Polres Buleleng. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan yang diduga terjadi pada Februari 2026 di lingkungan panti asuhan.
"Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku dipanggil untuk membantu memijat terlapor di kamarnya. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, Minggu (29/3) lalu.
Selain dugaan kekerasan seksual, korban melaporkan penganiayaan oleh pelaku pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Korban mengalami luka robek pada bagian pipi setelah diduga dipukul menggunakan kabel. Insiden itu terjadi setelah korban pergi dari panti menuju rumah pacarnya.
Di tengah proses penyelidikan, jumlah korban bertambah. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Buleleng mencatat total delapan korban dalam kasus ini.
"Penganiayaan dan ada persetubuhan. Sehingga dari yang melaporkan sampai berjumlah 8 orang," kata Kepala Dinsos P3A Buleleng Putu Kariaman Putra, Senin (30/3).
"Jadi enam orang yang di bawah umur. Yang satu umur 20 tahun ada yang satu berumur 18 (dewasa)," lanjut dia.
Baca berita lengkapnya di sini.
(maa/idh)





