Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ono Surono (ONS). Penggeledahan terkait kasus korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) yang saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
"Hari ini, Kamis (2/4), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah ONS yang berlokasi di Indramayu," kata Budi melalui pesan singkat, Kamis (2/4/2026).
Advertisement
Sehari sebelumnya, Budi mengatakan kediaman Wakil DPRD Jawa Barat, Ono Surono yang berlokasi di Bandung juga sudah digeledah. Hasilnya, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Budi belum mengungkap lebih detail ihwal barang bukti elektronik apa yang disita dan berapa jumlah detil uang yang diamankan. Menurut dia, semua masih ada di tangan penyidik dan akan diungkap kepada publik dalam waktu dekat setelah semua informasi lengkap.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati HM Kunang (HMK), dan Sarjani (SRJ) selaku pihak swasta.
Bupati Bekasi Ade Kuswara diduga menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai bupati periode 2025-2030. Uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.
Ade diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024-Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar. Jika dijumlahkan maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar.
Diketahui, ijon adalah sebuah istilah digunakan dalam konteks memberikan uang pelicin di luar anggaran pengadaan untuk sebuah proyek yang dijanjikan sebelum waktunya.



