Bisnis.com, SURABAYA – Tercatat 8.180 orang yang berstatus sebagai mantan suami di Kota Surabaya belum memberikan nafkah kepada istri dan anaknya usai bercerai. Data tersebut berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas untuk tidak memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada ribuan mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut'ah yang termaktub dalam amar putusan pengadilan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan kebijakan tersebut direalisasikan berkat kerja sama antara pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan PA Kota Surabaya sejak tahun 2023.
Menurut Eri, banyak pasangan yang telah bercerai acapkali tidak memperhatikan kondisi dari masing-masing buah hati mereka sehingga dapat berpengaruh pada kondisi kesehatan mental anak.
"Orang cerai itu tidak boleh merusak karakter dan jiwanya seorang anak. Biasanya kalau orang yang sepuh-sepuh ini, yang senior ini, yang bapak-ibunya cerai, setelah itu gak mikir istrinya, yang laki-laki tidak memberikan nafkah karena setiap putusan pengadilan [agama] itu ada keputusan dia untuk menafkahi seorang istri dan anaknya," kata Eri, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Eri menyebut kebijakan tersebut ditempuh pihaknya karena banyaknya mantan suami yang mengabaikan hak mantan istri hingga anak-anak pascaperceraian, sehingga mereka tidak ternafkahi secara lahiriah sesuai dengan ketentuan pengadilan agama.
Baca Juga
- 2 Jaksa di Kejati Jawa Timur Diperiksa dan Diamankan Kejagung, Salah Satunya Aspidum
- Respons Instruksi Mendagri, Surabaya Tambah Titik dan Durasi CFD
- Hemat BBM, Walkot Eri Wajibkan ASN Surabaya Naik Transum Sepekan Sekali
"Bagaimana nasibnya seorang wanita? Bagaimana nasibnya seorang anak? Kalau laki-laki ya gak tanggung jawab, mau nikahnya, mau cerainya, tidak mau jaganya, berarti enggak boleh begitu. Kalau sudah mau nikah ya siap lahir batin untuk menafkahi seorang istri dan anak," tegas Eri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut bagi mantan suami yang tidak memberikan nafkah setelah amar putusan PA, maka akan muncul status peringatan dalam status administrasi kependudukan yang bersangkutan.
"Kami ada aplikasi yang terhubung dengan Pengadilan Agama di mana ketika muncul kasus perceraian di amar putusan hakim, muncul memerintahkan Pemkot Surabaya untuk tidak memberikan pelayanan publik, sampai dipenuhinya kewajiban mantan suami membayar nafkah anak, nafkah mut'ah dan nafkah iddah," ucap Eddy.
Dia menyatakan bahwa seluruh mantan suami yang berstatus kependudukannya di Kota Surabaya harus memenuhi kewajibannya memenuhi nafkah serta melakukan pelaporan ke pengadilan agama.
Bila pengadilan agama telah memberikan hasil verifikasi pemenuhan kebutuhan nafkah, maka status administrasi kependudukan masing-masing mantan suami akan diubah secara otomatis.
"Mereka harus memenuhi kewajibannya dan melaporkan ke pengadilan agama, dan secara otomatis akan berubah di aplikasi dan sudah terpenuhi kewajibannya," katanya.
Eddy mengklarifikasi bahwa status administrasi kependudukan dari mantan suami di Kota Surabaya yang belum melunasi nafkah bukanlah diblokir sepenuhnya oleh pemerintah kota, melainkan akan ditutup hingga kewajibannya tuntas untuk dipenuhi.
"Bukan [diblokir administrasi kependudukan sepenuhnya], tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis," katanya.





