Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat tertutup dengan kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan perwakilan keluarga korban, soal kasus dugaan pelecehan seksual oleh pemuka agama yakni berinisial Syekh AM. Rapat digelar tertutup karena kasus tersebut bersifat sensitif.
"Jadi rekan-rekan media, ini akan tertutup ya. Minta tolong disterilisasi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Advertisement
Habiburokhman menyebut rapat tersebut digelar karena pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari para tokoh agama, seperti habaib dan ulama. Mereka, kata dia, khawatir Syekh AM kabur ke Mesir untuk menghindari kasus tersebut.
Meski digelar tertutup, DPR meminta kepolisian untuk memberi keterangan setelah selesai rapat tersebut. Sebab, masyarakat pun berhak menerima informasi yang proporsional selama tidak mengganggu proses penyidikan.
"Karena ini kan memang memicu keresahan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR mendapat informasi bahwa kasus dugaan pelecehan seksual terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025.




