Sindikat Perdagangan Bayi di Deli Serdang Terungkap, 6 Tersangka Diamankan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Sindikat perdagangan bayi di wilayah Kabupaten Deli Serdang diungkap polisi pada hari Sabtu (28/3). Enam tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa pengungkapan perdagangan bayi tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pasangan suami istri yang diduga memperjualbelikan bayi pada hari Selasa (3/3) lalu.

"Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri, JG dan SEP," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Kemudian, polisi melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda. Diketahui, bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu tol Marelan.

Keenam tersangka berinisial ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) sebagai pendamping ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, dan SEP sebagai suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) sebagai perantara antara M dan ET.

"Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, dan dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," ucap Agus.

Bayi Dijual Rp 12 Juta

Agus mengungkapkan bahwa motif ibu kandung berinisial M (42) menjual bayinya adalah karena faktor ekonomi dengan harga Rp 12 juta.

"Ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp 12 juta," imbuh Agus.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa praktik penjualan bayi yang dilakukan oleh tersangka ET sebagai agen penjual bayi telah terjadi sebanyak dua kali.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Ibu bayi menjual dengan harga Rp 12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp 25 juta," ujar Agus.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut terkait adanya jaringan lain yang terlibat, dan bayi yang menjadi korban dititipkan di Rumah Sakit Dr. Pringadi Medan.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini," kata Agus.

Para tersangka dikenakan Pasal 76 huruf F juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dude Harlino-Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Kasus Penipuan PT DSI
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Menaker: Perusahaan Swasta Bisa Tentukan Sendiri Hari Pelaksanaan WFH
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Sulut, Gedung KONI Manado Runtuh
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Asha Shara Ceritakan Titik Balik Dirinya Berhijab, Sosok Almarhum Ayah Jadi Alasan Terbesar
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial di Indonesia Diperkuat
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.