Kasus Korupsi Sudewo, KPK Panggil Sejumlah Caperdes

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Kasus Korupsi Sudewo, KPK Panggil Sejumlah CaperdesNasional | okezone | Kamis, 2 April 2026 - 14:21Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan caperdes yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).

Adapun tiga caperdes yang dimaksud ialah Suyono selaku caperdes Sukorukun, Kecamatan Jaken; Joko Lastari selaku caperdes Sidoluhur; dan Parmin selaku caperdes Trikoyo, Kecamatan Jaken.

Tim penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lain, yaitu Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati; Mujibur Rokman selaku pihak swasta; dan ARI Sih Hartono selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber, Rembang," ujarnya.

Baca Juga:Hadiri Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata, Kapolri: Tokoh Nasional Menginspirasi

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan para saksi tersebut. KPK pun belum memberikan informasi terkait kehadiran mereka.

 

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Banjarmasin Hari Ini 2 Maret 2026, Lengkap Waktu Adzan Maghrib

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakaian yang Nggak Perlu Dicuci Setiap Habis Dipakai
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sampah Menggunung hingga 4 Meter di TPS Rawadas Jaktim, Pemprov DKI Targetkan Bersih dalam 2 Hari
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Mengenal Tren Lady Girl Job
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Politikus Lukmanul Hakim Minta Pemerintah Tangkal Pemegang Paspor Israel
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Habiburokhman Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum-Dugaan Intimidasi Kasus Amsal
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.