JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan TKDN melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Hal ini agar mendorong daya saing industri nasional serta memperkuat struktur industri dalam negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini sedang memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
BACA JUGA:Jadi BA PT DSI, Bareskrim Periksa Dude Harlino dan Istri, Brigjen Ade: Keduanya Pernah Promosi Bisnis DSI
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Raup Rp3 Miliar dalam 3 Tahun
"Reformasi ini juga penting untuk memastikan kebijakan TKDN semakin relevan dengan dinamika rantai pasok global sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional, ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Agus menegaskan, kebijakan TKDN merupakan instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian industri nasional.
Ia berharap, dengan adanyan kebijakan ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya ekosistem industri yang lebih sehat, kompetitif, serta memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
"Kami ingin memastikan bahwa industri nasional tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga naik kelas dan mampu bersaing di pasar global," tegasnya.
Adapun langkah penguatan implementasi kebijakan tersebut juga diwujudkan melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TKDN di lingkungan Kemenperin.
BACA JUGA:Komisi III DPR Tolak Usulan Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus, Ini Alasannya
BACA JUGA:Lolos SNBP 2026 Boleh Ikut UTBK SNBT? Ini Fakta Wajib Diketahui Camaba
Kehadiran LSP ini bertujuan menjamin kompetensi, profesionalisme, dan kredibilitas para verifikator TKDN, sekaligus memastikan proses penilaian TKDN dilakukan secara objektif, terstandar, dan akuntabel.
Selain itu, pembentukan LSP TKDN juga menjadi bagian dari komitmen Kemenperin dalam mengembangkan sumber daya manusia industri yang unggul dan berdaya saing melalui sistem sertifikasi berbasis kompetensi.
Diketahui, LSP TKDN tersebut ditandai dengan penyerahan lisensi dari Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi kepada balai Kemenperin pada acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Kemenperin, Jakarta.
- 1
- 2
- »





