Penulis: Agus Alfian
TVRINews - Entikong
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching kembali mendampingi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah dari Malaysia. Sebanyak 132 WNI dipulangkan dari Depo Tahanan Imigresen Semunja, Serian, Sarawak, setelah periode libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah.
Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, menyampaikan bahwa jumlah pemulangan WNI dari wilayah Sarawak hingga awal April 2026 telah mencapai angka yang cukup tinggi.
“Sejauh ini sampai dengan awal April 2026, sudah sekitar 1.924 orang WNI yang kami kawal pemulanganya melalui PLBN Entikong,” kata konjen RI di Kuching, Abdullah Zulkifli pada Kamis 2 April 2026.
Menurutnya, angka tersebut tergolong tidak biasa untuk periode awal tahun karena hampir menyentuh 2.000 orang.
“Sebagian besar kesalahan WNI di Malaysia karena melebihi batas izin tinggal atau overstay dan bekerja tanpa dokumen resmi,selain itu ada beberpa juga yang tersandung kasus pidana ringan sebagai operator judi online dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Abdullah Zulkifli.
Ia menambahkan, tren peningkatan deportasi setiap tahun menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk itu, sinergi dengan berbagai pihak terus diperkuat, khususnya di wilayah perbatasan, guna menekan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural, baik melalui jalur resmi maupun ilegal.
“Kami sangat terbantu dengan respons cepat dari PLBN Entikong setiap kali ada deportasi,” ungkapnya.
Selain penanganan pemulangan, KJRI Kuching juga terus mengedepankan langkah pencegahan dengan mengimbau WNI agar mematuhi hukum negara setempat selama berada di luar negeri. Kelengkapan dokumen perjalanan dan perlindungan diri juga menjadi perhatian utama.
“Kami menghimbau WNI untuk taat aturan, tidak melakukan pelanggaran hukum, serta melengkapi dokumen dan asuransi kesehatan sebelum bepergian,” tegasnya.
Dengan tingginya angka deportasi di awal tahun ini, KJRI Kuching berharap kesadaran WNI terhadap aturan hukum semakin meningkat. Hal ini diharapkan dapat menekan kasus pemulangan paksa sekaligus meningkatkan perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
Editor: Redaksi TVRINews





