jpnn.com, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa pasangan suami istri Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Total 82 orang saksi telah diperiksa, termasuk kedua pasangan selebritas itu.
BACA JUGA: Bareskrim Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Fraud Rp 2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia ke JPU
"Total 82 saksi sudah diperiksa," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut pemeriksaan Dude dan Alyssa merupakan pemeriksaan yang pertama kali sebagai saksi.
BACA JUGA: Usut Kasus TPPU PT DSI, Bareskrim Periksa Dude Herlino & Alyssa Soebandono
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai brand ambassador PT DSI yang diketahui berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
"Ya ini pemeriksaan pertama mereka," ujar Ade.
BACA JUGA: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi Hari Ini
Dude dan Alyssa membenarkan pemanggilan ini merupakan pertama kalinya bagi mereka guna mendukung upaya penyidikan dalam perkara yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun itu.
"Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kami, mudah-mudahan bisa bermanfaat," kata Dude.
Dude menyebut pernah menjadi brand ambassador PT DSI tahun 2022-2025.
Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni pendiri PT DSI berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari dan ARL selaku Komisaris PT DSI serta pemegang saham PT DSI.
Tiga dari keempat tersangka telah dilakukan penahanan, untuk tersangka AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemanggilannnya untuk pemeriksaan pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri.
Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Adapun sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Motif Pembunuhan-Mutilasi Pegawai Ayam Geprek di Bekasi?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti



